Minggu, 26 Oktober 2008

PLTU Ropa 4

*Di Balik Lambannya Penanganan Kasus PLTU Ropa (4)

Diduga, Ada Pidana Korupsi

Steph Tupeng Witin

Lokasi PLTU Ropa saat ini bagai sebuah stadion bola kaki. Papan nama yang dipasang di pinggir jalan menuju Maurole seakan menunjukkan kepada rakyat betapa megah pembangunan. Tetapi sesungguhnya, kemegahan itu dibangun di atas jerit tangis rakyat kecil. Lokasi persawahan tandas. Jambu mete, kelapa dan tanaman perdagangan lainnya tak berbekas. Alat-alat berat begitu leluasa menghancurkan semuanya. Pantaskah rencana PLTU Ropa itu disebut pembangunan ketika hak-hak rakyat diabaikan?
Komisi Keadilan dan Perdamaian KAE-SVD bersama tim pengacara/kuasa hukum Veritas Jakarta, menduga bahwa pihak Panitia 9 telah melakukan tindak pidana korupsi. Pertama, setiap orang. Faktanya, pengadaan tanah pembangunan PLTU Ropa, Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende tersebut ada panitia yang dibentuk dengan SK Bupati Ende Nomor 229 tahun 2007 tanggal 13 Juli 2007 yang terdiri dari 9 orang. Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Ende komposisi panitia sebagai berikut: Sekretaris Daerah Ende sebagai ketua merangkap anggota, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Ende sebagai wakil ketua merangkap anggota, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende sebagai sekretaris merangkap anggota, Kepala BAPPEDA Kabupaten Ende sebagai anggota, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Ende sebagai anggota, Direktur PT PLN Persero Wilayah Flores Bagian Barat sebagai anggota, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Ende sebagai anggota, Camat Maurole sebagai anggota dan Kepala Desa Keliwumbu sebagai anggota.
Kedua, secara melawan hukum. Fakta-faktanya: (1) Berdasarkan keterangan Karel Jami, Asisten Manajer Administrasi dan Keuangan PLN Cabang Flores Bagian Barat pada 9 April 2008 saat menjawab pertanyaan anggota DPRD Ende, Djamal Humris di ruang rapat DPRD Ende menerangkan bahwa jumlah warga pemilik lahan yang dilaporkan hanya ada 7 warga sehingga hanya mereka yang mendapatkan ganti rugi. Panitia pengadaan tanah/tim 9 yang memiliki tugas berdasarkan SK Bupati Ende memiliki salah satu tugas/kewajiban yaitu meneliti status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. SK Bupati dikeluarkan pada 13 Juli 2007 dan pada 14 Agustus 2007 ketua panitia tim 9 mengeluarkan data harga tanah dan tanaman di lokasi PLTU Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende yang menyebutkan sebanyak 12 pemilik tanah yang berisi luas tanah, besarnya ganti rugi, nomor sertifikat hak milik masing-masing tetapi panitia hanya mengusulkan kepada PLN 7 orang pemilik tanah saja. Hak ke-4 pemilik tanah dihilangkan dengan alasan menurut pengakuan Alex Paso Pande tanah itu miliknya. Padahal pemilik tanah sebenarnya adalah Natalia Julu, isteri almarhum Adrianus Paso Pande, ibu kandung dari Alex Mari Paso Pande. Semua pemilik tanah jelas karena mempunyai sertifikat hak milik. (2) Membiarkan PLN Cabang Flores Bagian Barat menyerahkan uang kepada 7 pemilik tanah dalam amplop tertutup tanpa diminta untuk menghitung terlebih dahulu padahal panitia menyaksikan saat pembayaran tersebut. Menyaksikan pembayaran merupakan salah satu tugas panitia pengadaan tanah. Menyaksikan tidak berarti bersikap pasif tetapi aktif mengikuti proses tersebut supaya tidak terjadi penyimpangan. (3) Membiarkan PLN Cabang Flores Bagian Barat menyerahkan uang kepada Alex Mari sebesar Rp6 miliar padahal panitia mengetahui hak Alex Mari hanya sebesar Rp4.181.104.000. (4) Membiarkan ke-11 pemilik tanah menderita karena tanah dan tanaman mereka digusur sejak 15 April 2008 di mana Dirut PLN meresmikan dimulainya pembangunan PLTU Ropa dan ganti rugi yang pembayarannya dilakukan pada 24 Desember 2007 tetapi sudah 9 bulan uang hak ke-11 pemilik tanah dengan perincian: 7 pemilik tanah berdasarkan luas tanah dan jumlah tanaman seharusnya menerima ganti rugi sebesar Rp923.170.00 tetapi baru dibayar Rp341.470.000 dan ke-4 pemilik tanah berdasarkan luas tanah dan jumlah tanaman hak nya diganti rugi sebesar Rp1.812. 648.000 belum dibayar sepeser pun. Padahal berdasarkan peraturan kepala badan pertanahan nasional RI nomor 3 tahun 2007 pasal 44 ayat (1) dinyatakan bahwa….”Panitia pengadaan tanah kabupaten/kota memerintahkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dalam jangka waktu (a) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan apabila gnti rugi berupa uang…” Kenyataannya, sudah 9 bulan hak ke-11 pemilik tanah yang diperinci 7 orang belum dibayar secara penuh dan 4 orang yang belum menerima sama sekali tetapi panitia tim 9 diam saja sampai saat ini.
Di samping itu berdasarkan peraturan kepala BPN RI No 3 tahun 2007 pasal 72 ayat (1) dinyatakan bahwa “Tugas dan tanggung jawab panitia pengadaan tanah kabupaten/kota berakhir setelah penyerahan dokumen kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah….” dan pembangunan fisik seperti penggusuran dan penimbunan tanah yang sekarang sedang dilaksanakan sejak tanggal 15 April 2008 di mana Dirut PLN meresmikan dimulainya pembangunan PLTU Ropa, berdasarkan peraturan kepala BPN RI No 3 tahun 2007 pasal 67 ayat (1) dinyatakan bahwa “Pelaksanaan pembangunan fisik atas lokasi yang diperoleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dimulai setelah pelepasan/penyerahan hak atas tanah dan/atau penyerahan bangunan dan/atau penyerahan tanaman…” padahal sampai saat ini dari 11 pemilik tanah, sebanyak 10 pemilik tanah belum menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah.
(5) Membiarkan PLN Cabang Flores Bagian Barat menyerahkan uang sebesar miliar kepada Alex Mari di mana uang tersebut sebagiannya merupakan hak ke-11 pemilik tanah hanya berdasarkan alasan ada surat kuasa dari 7 pemilik tanah dan kesepakatan dari 4 pemilik tanah untuk diterima oleh Alex Mari padahal panitia mengetahui bahwa berdasarkan peraturan kepala BPN RI No 3 tahun 2007 pasal 46 ayat (3) dinyatakan bahwa “untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1 (satu) orang yang berhak atas ganti rugi.” Jadi tidak bisa Alex Mari menerima kuasa untuk 7 orang pemilik tanah apalagi hanya berdasarkan kesepakatan lisan dari 4 pemilik tanah di mana kesepakatan itu masih dipertanyakan.
(6) Melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Faktanya, perbuatan tersebut menguntungkan Alex Mari Paso Pande, pihak PLN Cabang Flores Bagian Barat dan bisa saja tindakan pembiaran ini sengaja dibuat karena sudah ada konspirasi sehingga bisa menguntungkan diri sendiri (panitia 9).
(7) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Faktanya, bahwa uang tersebut berasal dari APBN, negara dirugikan sebesar Rp6,916.930.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp2.394.356.000 yang terdiri dari Rp1.181.896.000 yang diserahkan kepada ortang lain yang tidak berhak (Alex Mari), Rp120.936.000-uang ganti rugi yang tidak mau dikeluarkan oleh PLN Cabang Flores Bagian Barat untuk diserahkan kepada ke-11 pemilik tanah dan uang sebesar Rp454.524.000 yang telah dikeluarkan dari kas PLN Cabang Flores Bagian Barat tetapi belum sampai ke tangan 11 pemilik tanah dari total keseluruhan biaya untuk proyek tersebut sebesar kurang lebih Rp94,75 miliar.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar: