Minggu, 26 Oktober 2008

PLTU Ropa 2

*Di Balik Lambannya Penanganan Kasus PLTU Ropa (2)

Mengapa PLN Flores Barat Tidak Berani?

Steph Tupeng Witin

Juru bayar PLN Cabang Flores Bagian Barat, Karel Djami tampak gugup ketika menjawab pertanyaan anggota DPRD Ende, Djamal Humris saat tatap muka soal kasus PLTU Ropa di DPRD Ende, Rabu (9/4) lalu. Beberapa kali ia menggaruk-garuk kepalanya. Tampak bahwa ia sendiri tidak yakin akan keterangannya sendiri. Dana yang disiapkan sebesar Rp6,9 miliar dan semuanya sudah diserahkan. Soal kekurangan pembayaran kepada 7 warga yang diisi dalam amplop itu dilakukan atas permintaan Alex Mari Paso Pande. Saat penyerahan ada 2 kuitansi yang ditandatangani yaitu intern dan ekstern. Jumlah warga pemilik lahan yang dilaporkan hanya 7 warga dan tiba-tiba muncul surat kuasa yang menyatakan bahwa uang diserahkan kepada Alex Maria Paso Pande yang namanya sendiri tidak muncul sebagai pemilik tanah dalam daftar yang disodorkan Panitia Sembilan.
Pertanyaan muncul: Mengapa dan atas dasar apa permintaan Alex Mari tersebut begitu gampang dan sederhana disetujui oleh PLN Cabang Flores Bagian Barat? Mengapa dan apa maksudnya kuitansi intern dan ekstern? Mengapa dan siapa yang melaporkan ke pihak PLN Cabang Flores Bagian Barat bahwa pemilik tanah hanya 7 orang? Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia Tim Sembilan, Drs. Iskandar Moh Mberu tanggal 14 Agustus 2007 menyatakan bahwa pemilik tanah sebanyak 12 orang. Hal ini diperkuat lagi oleh Sekretaris Panitia Tim Sembilan, Mansyur Mberu pada 10 Desember 2007 bahwa pemilik tanah ada 12 orang. Siapa yang sebenarnya menggelapkan hak ke-4 pemilik tanah yang tanahnya sekarang sudah hilang dalam gegap gempita proyek “mercusuar” PLTU Ropa yang dibangun begitu megah tetapi keropos karena berdiri di atas air mata, tangisan dan ketakberdayaan rakyat kecil? Mengapa sampai saat ini Panitia Sembilan dan PLN Flores Bagian Barat sulit dan berat sekali meminta kembali sisa uang milik ke-7 warga yang belum dibayar tuntas dan ke-4 pemilik tanah lainnya yang belum dibayar sepeser pun dan yang menurut keterangan Karel Djami telah diserahkan semuanya kepada Alex Mari? Ada apa di balik ketidaksanggupan para penguasa ini? Ruas jalan menuju Ranokolo begitu mulus yang selalu dilewati dengan leluasa oleh kendaraan mewah PLN dan tim sembilan tetapi tidak sanggup meminta kembali uang milik negara untuk para pemilik tanah dari genggaman Alex Mari.
Mantan Manajer PLN Cabang Flores Bagian Barat, Andreas Dua yang juga anggota Panitia Tim 9 yang mengaku tidak pernah melihat SK Bupati Ende meminta agar Alex Mari segera menyerahkan uang kepada pemilik tanah. “Pakailah hati nurani. Saya juga minta Panitia Tim 9 melalui Asisten I Setda Ende, Hendrik Seni segera memfasilitasi karena saat penyerahan uang kepada Alex difasilitasi oleh Asisten I Hendrik Seni. Persoalan tanah PLTU Ropa mencuat karena Alex Mari tidak mau menyerahkan uang milik para pemilik tanah yang sudah diterimanya.
Bupati Ende, Paulinus Domi pada hari yang sama meminta Alex Mari untuk segera membayar uang para pemilik tanah yang telah diserahkan oleh Panitia Tim 9 bersama PLN Cabang Flores Bagian Barat yang disaksikan petugas dari BRI Ende. Alex harus segera bayar karena uang ada di Alex. Masalahnya ada di situ. Camat Maurole saya sudah perintahkan segera cari Alex dan selesaikan dengan pemilik tanah. Alex jangan main-main dengan uang milik pemerintah. Pantia Tim 9 dan PLN Cabang Flores Bagian Barat sudah bekerja maksimal karena awalnya Alex mengaku sebagai pemilik tanah dan uang dibayar melaluinya makanya sekarang Alex harus segera membayar uang kepada pemilik tanah. Menurut Bupati Domi, jika Alex tidak mau membayar kepada pemilik tanah, pemilik proyek itu yaitu PLN Cabang Flores Bagian Barat segera melaporkan Alex kepada penegak hukum (FP, 12/4/08).
Fakta yang terbaca adalah bahwa uang milik 4 warga yang belum menerima sepeser pun dan kekurangan 7 warga lain diserahkan kepada Alex Mari. Andreas Dua melukiskan itu dengan kata-kata”sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu.” Pertanyaan: Alex sepakat dengan siapa? Apakah antara Alex dengan pihak PLN Cabang Flores Bagian Barat bersama Panitia Tim 9? Sejauh ini, ke-11 pemilik tanah tidak pernah bersepakat dengan Alex atau siapa pun terkait pembayaran harga tanah dan tanaman. Atau ada rekayasa kesepakatan yang memanfaatkan “keluguan” pemilik tanah hanya karena arogansi kekuasaan yang tertutup dan terselubung? Menurut hukum, kesepakatan apa pun dibuat secara terbuka, hitam di atas putih dan dihadiri semua komponen yang hendak bersepakat. Pertanyaan berikut: mengapa permintaan Bupati Paulinus Domi agar Alex membayar uang kepada pemilik tanah tidak pernah ditanggapi dan dianggap sepi? Ibarat anjing menggonggong, kafila berlalu seenaknya? Mengapa Camat Maurole, Gregorius Gadi yang sudah diperintahkan oleh Bupati Domi untuk segera mencari Alex dan menyelesaikan hak pemilik tanah sampai detik ini belum selesai-selesai juga? Apakah Camat Maurole tidak menjalankan perintah alias menganggap sepi perintah Bupati Domi? Ataukah Camat Maurole sulit menemukan Alex alis Alex “susah” dicari oleh Camat Gadi? Apakah perintah Bupati Domi tidak sanggup dilaksanakan oleh Camat Goris Gadi ketika berhadapan dengan Alex? Di mana wibawa bupati dan camat ketika berhadapan dengan warganya sendiri?
Menurut Bupati Domi “Awalnya Alex mengaku sebagai pemilik tanah dan uang dibayar melalui Alex.” Artinya, ada 2 alasan mengapa uang diserahkan kepada Alex yaitu karena pengakuan Alex sebagai pemilik tanah dan ada kesepakatan. Mengapa pihak PLN Cabang Flores Bagian Barat dan Tim 9 lebih percaya pada pengakuan Alex ketimbang percaya pada data berupa sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN? Mengapa pihak PLN dan Pnitia 9 yang terdiri dari Sekda Ende, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Ende, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, Kepala Bappeda, Kadis Kehutanan dan Perkebunan, Manajer PLN Cabang Flores Bagian Barat, Kabag Tatapem, Camat Maurole, Kades Keliwumbu yang menurut SK Bupati Ende dipandang mampu tetapi begitu mudah percaya kepada pengakuan Alex? Bupati Domi meminta pihak pemilik proyek itu yaitu PLN Cabang Flores Bagian Barat segera melaporkan Alex Mari kepada aparat penegak hukum tetapi mengapa pihak PLN Cabang Flores Bagian Barat tidak berani melaporkan Alex? Masalahnya di mana? Apakah pihak PLN Cabang Flores Bagian Barat takut kepada Alex? Jika PLN takut, mengapa? Apakah uang hak warga itu tidak diberi kepada Alex?
Sekda Ende selaku Ketua Tim 9, Drs. Iskandar Moh Mberu mengatakan, kalau Alex masih menghindar dan mengulur-ulur waktu, PLN Cabang Flores Bagian Barat harus segera ambil sikap melaporkan Alex ke polisi (FP, 18/4/2008). Desakan untuk melaporkan Alex juga dilontarkan oleh Asisten I, Hendrik Seni karena Alex menggelapka uang 4 pemilik tanah (FP, 7/5/2008). Mengapa PLN tidak berani melaporkan Alex kalau memang uang itu sudah diserahkan kepada Alex? Ataukah PLN harus melaporkan “orang lain?” Ataukah jangan-jangan PLN takut melaporkan diri sendiri? Sampai di sini kita sadar, di mana posisi PLN Cabang Flores Bagian Barat. Sebagai institusi publik yang mengelolah uang negara, PLN dituntut untuk transparan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik. PLN juga mesti berjiwa besar menerima kritik, biar keras sekalipun. Publik tunggu: Kapan PLN melaporkan Alex? Berani? Atau takut?

Tidak ada komentar: