Tampilkan postingan dengan label LEMBATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LEMBATA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Januari 2009

Demi Lewotana


Petronela Peni Sanga, AMK, SKM

Berprestasi Demi Soga Naran Lewotana

GEDUNG Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kamis (5/12) siang. Panas matahari terus membakar. Sesosok wanita berambut ikal turun dari mobil sedan ditemani seorang pria. Sosok wanita itu tak lain Petronela Peni Sanga, AMK, SKM. Bu Nela, begitu sehari-hari disapa, didampingi sang suami, Drs Herman Yosef Loli Wutun, MBA.

Hari itu, Petronela Peni Sanga mengikuti Wisuda Sarjana dan Diploma Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Masyarakat (STIKes) Mitra Ria Husada Jakarta di Gedung Sasono Langen Budoyo, kompleks TMII, Jakarta Timur.

Ada kebanggaan yang membuncah di hati Bu Nela. Pasalnya, perawat kelahiran Kolimasan, Pulau Adonara, Flores Timur (Flotim), 25 November 1959 ini juga meraih prestasi akademik membanggakan.

“Saya tak menyangka menjadi Wisudawati Terbaik I Program Studi S-1 Kesehatan Masyarakat. Informasi itu saya baru terima saat kami gladi bersih sehari sebelum wisuda. Sempat berpikir tak beritahu suami dan anak-anak” kata Bu Nela kepada Flores Pos di rumahnya, di Kota Wisata, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Ibu empat anak: Mawar, Rose, Pedro, dan Mathilda Wutun, ini berpikir mungkin suami dan anak-anaknya tahu sendiri saat wisuda. Ya, sekalian buat kejutan. Tapi, ia tak sampai hati sehingga malam sebelum wisuda, prestasi akademik membanggakan itu ia bocorkan kepada mereka.

“Mereka kaget, tak menyangka saya jadi wisudawati terbaik pertama di jurusan. Bagi saya, prestasi ini menjadi kebanggaan berkat doa dan dukungan keluarga. Saya bisa mengangkat nama daerah dan tempat tugas. Juga menjadi kebanggaan orangtua dan saudara-saudara karena saya ikut mengangkat nama kampung halaman. Orangtua di kampung bilang soga naran lewotana,” lanjut Bu Nela.

Bu Nela adalah satu dari 302 wisudawan/wisudawati STIKes Mitra Ria Husada yang berhasil diwisuda saat itu. Mereka terdiri dari 12 wisudawan/wisudawati Sarjana Kesehatan Masyarakat dan 59 wisudawati Diploma IV Kebidanan serta 231 Diploma III Kebidanan.

“Secara pribadi maupun sebagai Ketua STIKes bersama seluruh staf, karyawan, dan civitas akademika saya sampaikan terima kasih kalian semua menyelesaikan studi dengan prestasi membanggakan. Bekal ilmu yang kalian terima terus dikembangkan. Kemudian diabadikan bagi pelayanan kesehatan untuk bangsa dan negara,” ujar Ketua STIKes Mitra Ria Husada Prof Dr dr Buchari Lapau, MPH.

Tugas di Kupang
Sehari-hari, Bu Nela bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Prof Dr WZ Yohannes Kupang. Statusnya, pegawai negeri sipil (PNS). Namun, ia mengikuti suaminya, Herman Wutun, yang kini menjabat Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Indonesia (Inkud) periode kedua dan berkantor di Graha Inkud, kawasan Warung Buncit, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Nah, di sela-sela mengikuti suami Bu Nela sepertinya tak mau kehilangan momentum berharga selama tinggal di Jakarta terutama dalam menimba ilmu.

“Selain mengurus suami dan anak-anak, saya pikir mungkin bisa sambil kuliah ke jenjang strata satu. Setelah dipertimbangkan bersama, kami mencari kampus yang berada dekat tempat tinggal. Selain tak mengganggu tugas rumah dan pendidikan anak-anak, saya mendaftar dan diterima di STIKes Mitra Ria Husada. Kebetulan jalur angkutannya juga sangat mudah dan terhindar kemacetan,” cerita perawat yang ramah ini.

Pilihan untuk lanjut kuliah S-1 juga atas ijin dari RSU WZ Yohannes Kupang. Jauh sebelum itu, pada 2006 Bu Nela langsung menghadap Direktur RSU WZ Yohannes dr Yovita Anike Mitak, MPH. Pertimbangannya, jika ia bekerja sebagai perawat maka kemungkinan ditempatkan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai domisili suaminya.

“Saya meminta ijin kuliah saja. Hal ini saya pikir tepat karena apa artinya jika bekerja tetapi mengganggu tugas suami dan anak-anak. Saat itu direktur mengiyakan dan saya langsung melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Ya, saat itu saya lebih mantap memilih kuliah,” cerita Bu Nela.

Ilmu Sangat Penting

Bu Nela mengakui, pilihan kuliah ke jenjang S-1 tidak berpengaruh pada kenaikan pangkatnya. Baginya, kuliah lebih termotivasi menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi masa depannya. Apalagi, kuliah juga tak mengenal usia atau life long education. Melalui pendidikan, banyak ilmu pengetahuan dan teknologi bisa dipelajari.

“Sejak sekolah di kampung, saya selalu dinasehati orangtua bahwa ilmu pengetahuan itu sangat penting. Siapapun, baik laki-laki maupun perempuan punya kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Itu yang selalu ditanamkan orangtua saya,” ujar perawat yang terlahir sebagai anak ketiga dari sepuluh bersaudara pasangan Philipus Ola Padji dan Maria Liwat Tena.

Nasehat orangtua itulah yang mungkin dilanjutkan Bu Nela kepada putra dan putrinya. Anak sulungnya, MB Mawarni G Wutun (Mawar) saat ini sedang merampungkan studi Magister (S-2) pada Program Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atmajaya Jakarta. Anak kedua, Hermawati Rose LT Wutun (Rose) kuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Trisakiti (Usakti) Jakarta.

Sedangkan anak ketiga, Pedro Sarmento Aster Pehan Wutun (Pedro) sedang sekolah di sebuah SMA di kota Kupang. Kemudian si bungsu, Mathilda Oliander NM Wutun (Mathilda) sekolah di sebuah SMP di Jakarta.

Bu Nela merasa bangga. Selama di bangku kuliah, banyak ilmu dan pengetahuan baru diperoleh dengan mudah. Perawat yang satu ini juga lebih gampang beradaptasi dengan teknologi komunikasi melalui internet.

“Kalau dulu masih gagap teknologi, saat kuliah sedikit terobati. Saya bisa memperoleh banyak informasi lewat internet. Banyak bahan kuliah saya akses dari internet kemudian anak-anak ikut membantu menerjemahkan. Suami juga sangat membantu membelikan literatur yang saya butuhkan,” katanya.

Semua itu sangat membantunya selama kuliah. Tak ayal, Bu Nela sepertinya mau membayar dukungan keluarganya melalui prestasi akademik hingga ditetapkan sebagai Wisudawati Terbaik I di jurusan Kesehatan Masyarakat. Perawat yang satu ini menulis skripsi Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyakit Diabetes Melitus langsung di bawah bimbingan Prof Dr dr Buchari Lapau, MPH. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,46. Uang Rp. 1 juta juga berhak ia terima langsung dari Prof Buchari di sela-sela acara wisuda yang dihadiri ribuan undangan dan tamu. Proficiat, Bu Bidan! (Ansel Deri)

Ket Foto: Petronela Peni Sanga, AMK, SKM dan suaminya, Drs Herman Y. L. Wutun, MBA berfoto bersama usai wisuda. Foto: Ansel Deri

Jumat, 09 Januari 2009

Ibu Yang Gelisah

*Catatan Akhir Tahun 2008

Flores-Lembata: Ibu yang sedang Gelisah

Oleh: Steph Tupeng Witin

“Tanah adalah ibu yang mengandung dan melahirkan kami. Di atasnya setiap generasi bernafas untuk hidup. Kalau ibu (tanah) kami ini diambil, kami hidup di mana lagi? Kami tidak akan serahkan tanah kepada siapa pun.”
(Ibu Rosalia Rupa, warga Paumere, Nangapenda, Ende).

Penggalan suara perempuan di atas merupakan reaksi atas rencana kehadiran Korem yang akan dibangun di lokasi garapan rakyat di Nangapenda, Kabupaten Ende. Suara-suara yang sama seperti itu terdengar nyaring di tubuh kepulauan Flores-Lembata sepanjang tahun 2008 ini. Dua kasus fenomenal yang sempat mengguncang tubuh Flores-Lembata akhir-akhir ini yang serentak menyahutkan gerakan perlawanan dan penentangan rakyat yang masif adalah rencana kehadiran Korem dan pertambangan yang berimplikasi pada hilangnnya tanah sebagai lahan garapan warga untuk hidup.
Ketika rencana pertambangan bergulir di Kedang dan Leragere, Kabupaten Lembata, argumen perihal keberadaan tanah sebagai ibu, sumber hidup, terdengar tegas. Rakyat Kedang-Leragere menolak untuk menyerahkan tanah kepada investor yang hendak menambang emas meski ikhtiar investor PT Merukh Enterprises itu didukung sepenuhnya oleh Pemkab Lembata. Perlawanan rakyat itu berlangsung hingga detik ini. Rencana pertambangan emas hingga saat ini masih menggantung di “awan-awan.” Suara penolakan selanjutnyta terdengar di Kuru, Kecamatan Moni terkait rencana kehadiran Korem, di Desa Ondorea, Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende terkait penambangan marmer oleh PT Floresindo Pratama Putra, di Riung, Kabupaten Ngada dan di sekujur tubuh “Congka Sae” Manggarai.
Rakyat menolak tegas untuk menyerahkan tanahnya kepada TNI untuk membangun Korem maupun kepada investor yang hendak menambang meski dengan janji-janji “surga” yang imaginer.-nikmat. Bagi masyarakat, menyerahkan tanah kepada TNI AD yang hendak membangun Korem di Flores maupun kepada investor yang “bermimpi” di atas tumpukan uangnya untuk menyejahterakan rakyat Flores-Lembata sama artinya dengan menggadaikan hidup dan menghancurkan harapan hidup generasi selanjutnya. Hal yang menakjubkan adalah bahwa Gereja di Flores-Lembata tetap komit berpihak pada rakyat kecil yang minim aksesnya kepada kekuasaan politik. Pengalaman penoalakan rakyat di Flores-Lembata terkait kehadiran Korem dan tambang membuktikan bahwa aparat birokrasi khususnya pemerintah daerah dan legislatif sangat tidak peduli pada jeritan nurani dan nyanyian penderitaan rakyatnya sendiri yang telah memberi kepercayaan kepada mereka. Pemerintah dan DPRD di Flores-Lembata lebih berperan sebagai penyambung lidah aparat TNI AD dan investor yang berikhtiar menghancur-leburkan harapan rakyat.Flores-Lembata untuk hidup damai dan tenang di atas tanah, ibunya sendiri. Anehnya, aparat pemerintah dan DPRD di Flores-Lembata adalah putra-putra daerah yang dulu hidup dari tanah yang sama melalui jerih lelah dan keringat orang tua. Kasus-kasus penolakan rakyat terhadap rencana kehadiran Korem di Flores dan rencana pertambangan telah mengubah banyak wajah aparat dan DPRD sebagai bunglon: begitu cepat dan gampang mengubah warna kulitnya di hadapan rakyat.
Argumen pokok yang dilontarkan rakyat adalah keberadaan tanah sebagai landasan hidup. “Tanah adalah ibu yang mengandung kami. Tanah adalah nafas hidup kami. Kalau tanah itu diambil, kami kerja di mana lagi? Kami tidak akan serahkan tanah kepada tentara-tentara itu. Mereka datang untuk apa di sini? Kami selama ini sudah hidup aman,” demikian Ibu Rosalia Rupa, warga Suku Paumere, Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende. Jelas, tanah adalah hidup warga. Tanah tidak dapat ditukarkan dengan uang. Bagi rakyat Flores-Lembata, hidup tidak dapat dibarter dengan rencana kehadiran Korem dan rencana pertambangan apa pun.
Menurut Siti Maemunah, penolakan rakyat di NTT terkait rencana pertambangan memiliki relasi erat dengan pandangan terhadap keberadaan tanah. Tanah, alam adalah tubuh manusia yang dipercaya menjadi kunci dan syarat keselamatan. Batu dilambangkan sebagai tulang, tanah sebagai daging, air sebagai darah dan hutan sebagai kulit, paru-paru dan rambut. Kehilangan batu sama dengan kehilangan tulang yang sama dengan hilangnya air. Sebagai tulang bagi tanah, batu berfungsi merekatkan dan menguatkan tanah sehingga tidak terjadi longsoran, baik oleh hujan maupun angina. Batu memiliki kemampuan untuk menyerap, penyimpan dan menampung air. Banyak mata air keluar dari bawah batu. Batu juga menjaga kesuburan tanah karena mampu menampung air sehingga bisa menjaga kelembaban tanah sekitar. Sedangkan hutan menyumbang seresah dan humus yang menyuburkan tanah di bawahnya. (Florum Keadilan, 15 Juli 2008).
Sepanjang tahun 2008, gerakan sosial masyarakat Flores untuk menolak rencana kehadiran Korem di Kabupaten Ende dan penolakan rencana penambangan bahan galian di Kabupaten Lembata, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan wilayah Manggarai membuktikan bahwa rakyat memiliki komitmen yang teguh untuk mempertahankan tanah sebagai sumber dan nafas hidup. Bila dikaitkan dengan aspek ekonomi maka rencana kehadiran Korem dan penambangan jenis bahan galian apa pun merupakan bagian dari proses untuk semakin memiskinkan rakyat Flores-Lembata karena mengambil dan menghancurkan tanah-tanah rakyat. Apalagi pertambangan memiliki dya rusak terhadap alam lingkungan yang permanen dan tidak dapat dipulihkan lagi.
Gerakan penolakan rakyat Flores-Lembata terhadap rencana kehadiran Korem dan pertambangan bahan galian membuktikan bahwa tanah Flores-Lembata sebagai ibu yang sekian abad mengandung dan melahirkan generasi demi generasi sedang gelisah. Kegelisahan ibu tanah Flores-Lembata “digetarkan” secara bersahut-sahutan oleh rakyat Flores-Lembata melalui demonstrasi, dialog, penguatan rakyat oleh Gereja melalui Komisi Keadilan dan Perdamaian (JPIC) keuskupan maupun tarekat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang komit dan peduli dengan rakyat. Lebih jauh, gerakan sosial rakyat Flores-Lembata menunjukkan bahwa sikap kritis rakyat perlahan tumbuh di tengah sebaran informasi yang terus meluas melalui media massa maupun gerakan penguatan dri Gereja dan sejumlah elemen masyarakat yang komit dengan keutuhan ciptaan alam lingkungan. Sikap kritis yang dibangun melalui guliran informasi juga diperlukan untuk menangkal dan menangkis argumen investor pertambangan yang terkenal paling kerap menipu, membohongi dan memanipulasi rakyat yang didukung oleh aparat pemerintah dan DPRD untuk meloloskan rencana pertambangan.
Ibu tanah Flores-Lembata yang sedang gelisah saat ini merupakan sebuah kado yang akan kita hadiahkan untuk tahun 2009 nanti. Gerakan penguatan rakyat yang kian gencar disuarakan Gereja dan LSM akan menjadi basis kokoh bagi gerakan perjuangan rakyat Flores-Lembata untuk menolak rencana kehadiran Korem yang sangat dipaksakan meski sudah ditolak sejak tahun 1999 dan guliran rencana pertambangan yang berikhtiar menghancurkan alam lingkungan Flores-Lembata yang asri ini . Kita memasuki tahun 2009 dengan harapan agar gerakan sosial penolakan rencana kehadiran Korem dan tambang terus digalakkan agar pemerintah dan DPRD “dibuka” matanya untuk berpaling dari kenikamatan “janji-janji surga” yang membutakan nurani menuju rakyat yang sederhana. Mari kita masuki tahun 2009 dengan tekat: hilangkan kegelisahan ibu (tanah) kita dengan setia merawatnya dan tidak menggadaikan kehormatannya kepada “pihak luar.”

Minggu, 14 Desember 2008

Protes yang LUAS


Gabriel Suku Kotan

Protes Masyarakat Harus Lebih Luas
*Rencana Tambang di Lembata

Oleh Ansel Deri

Praktisi Hukum, Gabriel Suku Kotan mengatakan, protes terhadap rencana tambang di Kabupaten Lembata harus dibangun masyarakat setempat dengan gerakan yang sifatnya lebih luas untuk menghalangi siapa saja yang mau melakukan investasi emas dan tembaga di kabupaten itu. “Kita harus tetap mendukung masyarakat atas sikap menolak rencana tambang di Kedang dan Lebatukan karena menyangkut peradaban mereka. Peradaban bakal hancur kalau masyarakat begitu saja menerima kaum kapital yang hendak melakukan investasi pertambangan di Lembata,” ujar putra Lembata ini usai sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kupang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (5/12).
Menurutnya, nilai-nilai peradaban yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat bakal hilang dengan sendirinya. Apalagi, generasi yang akan datang. Karena itu, masyarakat harus berpikir untuk membangun sebuah gerakan yang lebih luas, tak hanya di Kedang dan Lebatukan tetapi seluruh wilayah Lembata karena pulau itu milik masyarakat seluruhnya.
Salah satu hal yang dikritik Suku Kotan adalah iming-iming investor yang akan membangun apartemen bagi pemangku ulayat yang tanahnya bakal menjadi lokasi penambangan. Rencana membangun apartamen, tegasnya, tak akan pernah terwujud karena membangun apartemen di mana di sekitar itu masyarakat masih hidup dan bercocok tanam.
“Kalau investor membangun apartemen di atas tanah miliknya, nggak ada masalah tetapi ini malah membangun di atas tanah masyarakat. Di lain pihak, selama ini masyarakat hidup di rumahnya yang sederhana. Bagaimana dia mau tinggal di apartemen mewah. Ini tentu tidak pernah dia (masyarakat-red) mau,” tandas Suku Kotan.


Tetap Kawal
Sr. Hironima, SSpS mengatakan, masyarakat Lembata harus tetap mengawal rencana investasi tambang di Lembata karena berbagai upaya terus dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat menerima rencana itu. Hal ini penting agar tidak terjadi gesekan antarwarga, terutama yang berada di wilayah prospek tambang. Masyarakat Kedang dan Lebatukan juga diharapkan agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
“Ya, kita berharap agar masyarakat Kedang dan Lebatukan tetap solid dan tak terpengaruh pihak-pihak lain yang terus mempengaruhi masyarakat untuk menerima rencana investasi tambang. Apalagi, dengan iming-iming rumah mewah atau beasiswa dari investor pertambangan,” katanya.
Menurut dokter lulusan Fakultas Kedokteran Unika Atma Jaya Jakarta, ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata tetap ngotot menggolkan rencana investasi tambang di Lembata. Namun, oleh karena protes dan perlawanan masyarakat begitu kuat maka saat ini cooling down dulu.
“Kami dengar Pemkab Lembata ngotot dengan rencana investasi tambang, tetapi karena diprotes masyarakat maka tensi beritanya agak menurun. Menurut saya, alangkah bijaknya jika orientasi pembangunan Lembata diarahkan pada pembangunan infrastruktur jalan raya sehingga roda perekonomian masyarakat bergerak cepat. Ini yang selama ini diabaikan Pemerintah Lembata,” lanjut Sr Hironima.
Putra Lembata di Jakarta, Jose Kotan, SH mengimbau Pemkab Lembata perlu berpikir realistis dalam mengembangkan potensi Lembata. Sektor unggulan yang perlu dikembangkan adalah sektor pertanian, perikanan dan pariwisata yang menjadi primadona daerah. Investasi tambang, kata Jose, justru akan menghantar masyarakat pada kemiskinan struktural. Pasalnya, sejumlah perusahaan tambang yang mengeksploitasi bahan tambang di Lembata sejak kabupaten ini masih bergabung dengan kabupaten induk, Flores Timur, tak ada hasil nyata yang dinikmati masyarakat lokal.
“Kita lihat, yang nampak adalah kemiskinan dan keterbelakangan. Warga yang tinggai di sekitar areal pertambangan justru sangat miskin. Lingkungan sekitar menjadi rusak karena kehadiran perusahaan pertambangan. Ini yang perlu menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Lembata saat ini dalam menerima kehadiran calon investor yang mau menanamkan modalnya di Lembata,” tegas Jose, putra Lembata kelahiran Leragere.
Jose menambahkan, dalam konteks rencana tambang maka masyarakat Lembata terutama Kedang dan Lebatukan harus dilibatkan dalam rencana itu karena mereka adalah pemilik ulayat yang sah. Jangan sampai mereka dipinggirkan begitu saja hanya karena ambisi mengejar keuntungan yang belum tentu juga mensejahterahkan masyarakat, terutama di area lingkar tambang.“Saya lihat, dalam konteks rencana investasi tambang di Kedang dan Lebatukan yang mendapat penolakan dan perlawanan masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat ditinggalkan begitu saja. Artinya, masyarakat belum dilibatkan dalam keseluruhan rencana investasi itu. DPRD pun mengingkari posisinya sebagai penyambung lidah rakyat yang telah memilih mereka. Wajar kalau masyarakat memberontak. Menurut saya sebaiknya rencana tambang dibatalkan. Tak usah buang energi,” kata Jose, lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta

Bala Pattyona


Foto: Petrus Bala Pationa

Terkait status Hutan Lindung,
Bala Pattyona Surati Menhut

Oleh Ansel Deri

Petrus Bala Pattyona menyurati Menteri Kehutanan RI, Malam Sabat Kaban terkait penetapan lahan pertanian warga Lembata menjadi hutan lindung yang berbuntut ditetapkannya kliennya sebagai pelaku illegang logging di lahan milik mereka. “Saya sudah menyurati Pak Menteri Kehutanan untuk meminta penjelasan tentang pengukuhan kawasan hutan lindung di Kabupaten Lembata. Surat bernomor: 044/MP/PBP/XII/2008 itu sudah kami layangkan pada 6 Desember 2008 lalu,” kata Kuasa Hukum Gregorius Molan, dkk kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (8/12).
Gregorius Molan bersama rekan petani lainnya, Lodofikus Leban, Mateus Leban, dan Lorensius Kia Liman kini sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lembata dengan nomor register perkara 55/Pid.B/2008/PN.Llb. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 50 ayat 3 huruf c Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Selain Goris dkk, PN Lembata juga sedang mengadili tiga terdakwa lainnya yakni Donatus Kase, terdaftar dengan No. 57/B/2008/PN.llb, terdakwa Kristianus Kristo, terdaftar dengan No. 58/Pid.B/2008/PN. Llb dan terdakwa Markus Lela Udak terdaftar dengan No. 60/Pid.B/2008/PN. Llb.
Dalam surat itu, Petrus menguraikan secara ringkas laporan yang disampaikan kepada Menteri MS Kaban. Menurutnya, pada Sabtu, 23/8/2008, sekitar jam 11.00 WITA, bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Hutan Lindung Hadakewa Labalekan tepatnya di Desa Paobokol, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Para terdakwa, Gregorius, Lodofikus, Liman dan Boli Leban melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Radius dari tempat penebangan sekitar 100 meter dari aliran tepi sungai dan menebang pohon, memanen, memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang yakni Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata dengan cara menebang kayu hutan jenis ipi, mangga hutan dengan menggunakan chain saw.
Pada bagian lain suratnya, Bala mengemukakan, tindakan Kepala Dinas Kehutanan Lembata bersama-sama Polres Lembata menyidik-menuntut para terdakwa dengan Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah tidak tepat.
“Klien saya menebang pohon jenis ipi dan mangga hutan di kebun milik sendiri walaupun pada daerah aliran sungai. Kebun klien saya, Goris, sudah digunakan bercocok tanam dan dilakukan secara tradisional. Selama ini tidak pernah ada sosialisasi tentang kawasan hutan lindung atau pembebasan lahan milik Goris. Klien saya juga tak pernah memperoleh ganti rugi atau melepaskan hak sesuai prosedur atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pengacara kelahiran Lembata, ini.
Dalam surat itu, Bala juga menginformasikan, semua tahapan pengukuhan hutan di Kabupaten Lembata belum dilakukan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, di Kawasan Hutan Lindung Hadakewa Labalekan sampai saat ini belum ada Keputusan Penetapan dari Menteri Kehutanan RI. Masih terdapat banyak desa atau pemukiman penduduk yang rata-rata bertani dengan sistem ladang berpindah-pindah, di mana setiap tahun melakukan penebangan pohon dan pembakaran dan juga menggembalakan ternak dalam kawasan hutan lindung dimaksud.
Petrus juga mempertanyakan, jika para korban yang sekarang sedang diadili dinyatakan bersalah oleh PN Lembata, apakah secara otomatis Kelompok Hutan Lindung Hadakewa Labalekan serta merta mempunyai kepastian hukum kawasan hutan? Jika demikian, apakah juga serta merta seluruh warga masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan tersebut ditangkap, ditahan, dan diadili secara massal oleh pihak penegak hukum di Kabupaten Lembata?
Pada 2007 lalu, Bupati Lembata Andreas Manuk meresmikan Desa Bakalerek di Kawasan Hutan Lindung Hadakewa Labalekan. Muncul pertanyaan, apakah Bupati Lembata juga harus diadili? Dinas Peternakan Kabupaten Lembata tiga tahun terakhir memberi sapi kepada masyarakat di Desa Paubokol dan Bakalerek untuk digembalakan di kawasan hutan lindung. Selain itu Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan juga melakukan kegiatan-kegiatan proyek bagi warga masyarakat yang bermukim di Kawasan Hutan Lindung.
“Apakah semua pejabat tersebut juga serta merta harus ditangkap, ditahan dan diadili sebagaimana para korban yang sekarang sedang menderita di balik jeruji besi di tahanan Polres Lembata, demi keadilan dalam penegakan hukum?,” kata Bala, retoris.
Dalam surat itu, Bala memohon sejumlah hal penting kepada Menteri Kehutanan MS Kaban. Pertama, memberikan copy Surat Keputusan Pengukuhan Kawasan Hutan di Lembata, NTT berikut segala lampiran di antaranya Berita Acara untuk semua tahap Pengukuhan dan Peta Tata Batas Definif serta Peta Penetapan Kelompok Hutan Lindung yang ditandatangani oleh Menteri Kehutuanan Republik Indonesia.
Kedua, meminta Menteri Kehutanan memberikan klarifikasi dan penegasan mengenai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 423/Kpts-II/1999, apakah sudah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Hutan Lindung Hadakewa Labalekan sesuai pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 atau belum. Karena pihak Dinas Kehutanan dan penegak hukum di Lembata dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan menganggap keputusan ini sudah final mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar untuk menangkap, menahan, dan mengadili para petani kecil yang menebang pohon di lahan/kebun miliknya sendiri yang belum dialihkan menjadi hutan negara/lindung.
Menurut Bala Pattyona, surat itu juga dikirimkan ke Ketua DPR RI, Ketua Mahkama Agung RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kepala BPN RI, Sekjen Departemen Kehutanan, Irjen Departemen Kehutanan, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Pusat Pengukuhan Hutan, Kepala Biro Hukum Departemen Kehutanan.Selain itu, surat juga dikirim kepada Ketua DPRD NTT, Gubernur NTT, Bapak Kajati NTT, Kapolda NTT, Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Direskrimum Polda NTT, Aspidus Kejati NTT, Kepala Dinas Kehutanan NTT, Kepala Dinas Pertanian Propinsi NTT, Kepala Badan Pertanahan Propinsi NTT, Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTT, Ketua DPRD Lembata, Bupati Lembata, Kajari Lembata, Kapolres Lembata, Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Kadis Kehutanan Lembata, Kadis Pertanian Kabupaten Lembata, Kadis Perkebunan Lembata, Kadis Peternakan Lembata, dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lembata.

Sabutobo


BELUM DIPERBAIKI-Jembatan Sabutobo, dekat Dusun Belame dan Bata, Desa Bolibean, Kecamatan Nagawutun rubuh sejak September 2008 lalu. Hingga kini belum diperbaiki. Keadaan ini sangat menyulitkan lalulintas kendaraan arah Nagawutung dan Wulandoni. foto: Ansel Deri



Jembatan Sabutobo Belum Diperbaiki
Oleh Ansel Deri


Jakarta, Flores Pos
Para sopir dan warga masyarakat di wilayah selatan Lembata meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata segera memperbaiki jembatan Sabutobo, Belame, Desa Bolibean, Kecamatan NagawutunG yang putus sejak akhir September 2008 lalu.
“Kami berharap agar Pemkab Lembata segera memperbaiki jembatan ini karena sangat penting bagi komunikasi barang dan jasa dari dan menuju Lewoleba. Jembatan itu sudah putus sejak September 2008 lalu namun sampai saat ini belum diperbaiki. Kami minta Pemkab Lembata segera perbaiki agar masyarakat tidak kesulitan pergi ke Lewoleba untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari,” kata Jose, warga Boto saat dihubungi, Rabu (9/12).
Ambruknya jembatan itu juga sangat menyulitkan sejumlah sopir angkutan yang melayani rute Lewoleba–Wulandoni, Lewoleba-Nagawutung dan Lewoleba-Udak/Lewuka. Jika tidak hati-hati maka bus yang mereka bawa bisa terjun ke dalam sungai.
“Kalau melewati kali di bawah jembatan yang ambruk, saya harus meminta penumpang turun. Saya sendiri berusaha ekstra hati-hati agar mobil tidak tergelincir dan masuk kali,” ujar Sis Wukak, sopir bus Oto Titen yang melayani rute Lewoleba–Udak dan Lewuka.
Hujan yang mengguyur sejumlah wilayah di selatan Lembata mengakibatkan longsor. Selain itu, sejumlah jembatan terancam ambruk karena aliran sungai sangat deras. Di jembatan Paugwalu di Dusun Lamalewar, Desa Ile Boli, misalnya, banjir sangat besar saat hujan turun deras.
Jembatan Sabutobo terletak dekat Dusun Belame dan Bata, Desa Boli Bean akhirnya ambruk karena hujan deras melanda wilayah itu sejak September lalu. Kondisi ini membuat para penumpang harus turun saat kendaraan yang mereka tumpangi melintas di bawah jembatan yang ambruk.
“Kita berharap agar Pemkab Lembata segera memperbaiki. Jangan sampai dibiarkan begitu saja dan mengganggu perekonomian masyarakat. Masalah ini sebenarnya juga sudah diketahui sebagian anggota DPRD karena sering melewati jembatan itu. Tapi, apakah mereka sudah menyampaikan kepada Bupati Lembata atau belum, kita juga tidak tahu,” kata Paul, warga Desa Belabaja. *

Klarifikasi



MENDENGAR -- Menteri Kehutanan RI Malam Sambat Kaban sedang mendengar penjelasan dari Pastor Petrus C Aman OFM dan Pastor Mikael Peruhe OFM dari JPIC OFM Indonesia terkait pertambangan di hutan lindung di Kabupaten Manggarai dan kasus tujuh petani di Lembata.
Florespos/ansel deri


Menteri Kehutanan Minta Klarifikasi Dishut Lembata
Oleh Ansel Deri


Menteri Kehutanan RI Malam Sabat Kaban meminta klarifikasi pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata, NTT terkait penetapan status hutan lindung Hadakewa Labalekan, Lembata yang kini dipersoalkan sejumlah petani menyusul ditahannya tujuh orang petani.
“Pak Menteri meminta pihak Dinas Kehutanan Lembata agar mengklarifikasi penetapan hutan di wilayah itu menjadi hutan lindung yang selama ini merupakan tempat bercocok tanam petani. Pasalnya, selama ini mereka menggantungkan hidupnya dari lahan miliknya. Tapi, tiba-tiba diklaim sepihak sebagai hutan lindung oleh Dinas Kehutanan Lembata,” kata praktisi hukum Petrus Bala Pattyona kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (8/12).
Petrus mengemukakan hal itu usai beraudiensi dengan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban di kantornya, Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta, Jumat, (5/12) lalu. Ikut mendampingi Menteri antara lain Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan RI Yeti dan Kepala Pusat Pengukuhan Hutan RI Soetrisno.
Sejumlah perwakilan elemen masyarakat juga hadir dalam pertemuan. Mereka antara lain Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) Wilianita Silviana, dan Direktur Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia Pastor Petrus C Aman, OFM, staf pengajar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta Pastor Alex Lanur, OFM dan Pastor Adrianus Sunarko, OFM serta staf bidang advokasi JPIC OFM Indonesia Pastor Mikael Peruhe OFM.
Hadir pula sejumlah mahasiswa dan sesepuh masyarakat Lembata se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Nampak sesepuh Lembata yang kini Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Indonesia Herman Yosef Loli Wutun. Juga Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) Wilianita Silviana, dan wartawan asal Manggarai, Agustinus Dawarja.
Dinas Kehutanan Lembata telah menetapkan sepihak lahan pertanian masyarakat menjadi hutan lindung. Empat orang petani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dituding merambah hutan lindung. Padahal, kata Bala Pattyona, penetapan status hutan lindung harus melewati prosedur yang sangat panjang.
“Prinsipnya, Pak Menteri sangat memperhatikan kasus yang tengah menimpa sejumlah petani di Lembata menyusul penetapan lahan pertanian mereka menjadi hutan lindung,” lanjut Bala Pattyona, pengacara kelahiran Desa Belabaja, Lembata ini.*

Senin, 01 Desember 2008

Lembata Terus MENOLAK


Pastor, relawan dan aktivis yang pro lingkungan hidup dengan keras dan tegas menolak rencana Investasi TAMBANG EMAS di Pulau Lomblen/Lembata. Penolakan ini bukan tanpa dasar. Bahaya kehancuran lingkungan dan kesejahteraan serta kelangsungan ekologi menjadi ancaman paling nyata. Tampak Warga Kedang, Lembata bersatu hati menyerukan penolakan tiada henti.
Foto: Steph Tupeng
__________________________________


Seruan PENOLAKAN harus terus-menerus dilakukan hingga rakyat mengalami pencerahan dan bisa mendalami kebenaran dan penghargaan atas lingkungan hidup yang sejati. TOLAK TERUS!!! TOLAK TERUS RENCANA MEMBAHAYAKAN TERSEBUT!!!
Warga Leragere yang sudah menjadikan tanah sebagai IBU yang melahirkan dan menumbuhkan begitu banyak kehidupan telah bulat hati untuk terus menolak rencana liar dan irasional tersebut.
Foto: Steph Tupeng
PENOLAKAN TAMBANG EMAS DI LEMBATA ADALAH UPAYA YANG PALING RASIONAL MENYELAMATKAN LINGKUNGAN HIDUP, MENYELAMATKAN KESEJAHTERAAN ANAK-CUCU DAN GENERASI MENDATANG. PENOLAKAN INI JUGA MENDUKUNG BERBAGAI UPAYA PENYELAMATAN DUNIA DARI KRISIS EKOLOGI GLOBAL, PEMANASAN GLOBAL, PRUBAHAN IKLIM.
NAMUN YANG PALING PENTING PENOLAKAN ITU ADALAH SALAH SATU PENGUNGKAPAN RASA SYUKUR ATAS ANUGERAH ALAM NAN INDAH DARI ALLAH.
MEMELIHARA ALAM ADALAH TUGAS UTAMA MANUSIA
merusak alam adalah kewajiban iblis

Kamis, 20 November 2008

TOLAK Tambang

Eman Ubuq:
Setia Melawan Keserakahan

Oleh Steph Tupeng Witin

Pria ini bertampang sangar. Tampilan fisiknya menggambarkan kerasnya perjuangan hidup di tanah Kedang. Alam yang keras penuh tantangan tapi sesungguhnya mengandung uhe, kekuatan terdalam bagi manusia. Bagi masyarakat Kedang, ulayat adalah warisan leluhur yang harus dipertahankan, dengan cara apa pun, meski itu berarti mengorbankan hidup. Tanah menopang hidup warga. Inilah filosofi yang melandasi perjuangan pria ini bersama warga Kedang menolak rencana pertambangan emas dan tembaga yang digulirkan oleh Pemerintah Lembata yang sangat tertutup, penuh kemunafikan, kebohongan dan kepalsuan. “Rakyat Kedang-Leragere melakukan perlawanan terhadap rencana tambang yang mengumbar keserakahan untuk mencaplok apa saja yang menjadi hak dan milik rakyat. Kita sebenarnya tengah mengoreksi kebijakan yang serakah itu. Keserakahan itu dibangun atas nama kesejahteraan rakyat.”
Ia dilahirkan di Benihading II, Kecamatan Omesuri, 8 Desember 1972. Putera ke-3 dari enam bersaudara buah cinta pasangan Mikael Aba dan Theresia Ina. Salah seorang saudarinya adalah Sr. Hironima, SSpS, saat ini bekerja di RS St. Elizabeth Lela. Pendidikan dasar dilaluinya di SDK Aliuroba dan melanjutkan ke SMPK St. Don Bosco Aliuroba tapi tidak tamat. “Pengalaman masa kecil dalam keluarga yang paling membahagiakan adalah saat Natal dan Paska kami sekeluarga berlibur ke kampung nenek yaitu Buriwutung. Di sana kami saksikan keindahan kampung yang tersusun, kesederhanaan hidup dan kesetiaan warga berjuang untuk bertahan hidup,” katanya.
Ia meninggalkan bangku SMP karena mengalami gangguan jiwa yang berlangsung selama satu tahu lebih. Ia melewatkan waktunya di kampung. Tahun 1990 ia memutuskan untuk merantau ke Malaysia selama 15 tahun. “Di Malaysia saya dipercaya menjadi penengah dalam setiap persoalan, entah persoalan keluarga, relasi antar rekan kerja dan sebagainya,” katanya. Ia kemudian menikah dengan Yosefina Nona tahun 1996 dan dikaruniai 2 anak, putri berumur 11 tahun dan putra berusia 2 tahun. Di desa, ia dipercaya menjadi ketua tim pelaksana program pengembangan kecamatan (PPK).

Otodidak
Menurutnya, isu akan adanya tambang emas dan tembaga sudah didengar tahun 2005. Pengetahuannya tentang tambang kosong. “Kebetulan saya bertemu dengan aktivis Jatam, Meentje Simautauw yang saat itu menjadi tim sukses Joker yang “berkelana” mengelilingi Kedang saat pilkada. Saya diberi buku-buku dan data-data dari jaringan tambang. Saya mulai mengenal pertambangan itu khususnya dampak negatif yang merusak dan menghancurkan lingkungan alam. Saya akhirnya memutuskan untuk berjuang bersama masyarakat menolak tambang dan mempertahankan tanah,” katanya.
Eman mengatakan, masyarakat Kedang menolak tambang karena ada kesadaran rencana ini akan menggusur mereka dari ulayatnya sendir di mana secara turun temurun mereka hidup dan berladang. “Orang Kedang melihat bahwa kampung halaman ditaburi nilai sakral sebagai kenangan dari nenek moyang yang harus dipertahankan. Pemilik ulayat sadar bahwa di atas ulayat ini hidup anak, isteri, sanak saudara, keluarga yang mengikat mereka turun temurun. Menjual ulayat berarti menyingkirkan semua itu dari ulayat. Adat orang Kedang tidak seperti itu. Kami hargai kebijakan sosial ini. Emas adalah kekuatan dalam tanah yang menghidupkan orang Kedang. Emas adalah tiang penopang tanah ulayat. Orang Kedang percaya akan kekuatan di atas (khalik) dan di bawah yaitu emas (uhe),” katanya.
Menurutnya, saat ini pemerintah terjebak dalam skenario kejahatan perusahaan yang berpikir bahwa rakyat akan dengan gampang menerima. Pemerintah terkejut bahwa rakyat kritis terhadap kebijakannya. “Ketika masyarakat sudah kritis, Pemkab mengolah penipuan dan dengan penipuan pemerintah semakin takut untuk mengakui dengan jujur kepada masyarakat bahwa pihaknya salah. Sampai saat ini konsep-konsep penipuan terus dibangun. Gelombang manipulasi dan rekayasa dukungan murahan terus membohongi rakyat. Masyarakat sudah tahu bahwa pemerintah menipu tapi penipuan terus dilancarkan. Rakyat sesungguhnya membutuhkan sebuah birokrasi yang jujur dan menghargai kesakralan ulayat,” katanya.
Eman mengimbau pemerintah agar menghentikan berbagai upaya untuk terus memanas-manasi rakyat dengan isu yang tidak bertanggung jawab. “Pemerintah berhentilah menjadi seolah-olah perusahaan yang akan menambang emas. Masyarakat meminta agar tambang dibatalkan. Sosialisasi dari siapa pun sudah lewat waktunya. Rakyat saat ini sudah bulat tolak tambang.”
Keterlibatan dalam perjuangan bersama rakyat melawan kekuasaan yang serakah memang selalu sarat resiko. Ketua Barisan Rakyat Kedang Bersatu (Baraksatu) yang dikenal sebagai “Pejuang sandal jepit” ini menghabiskan sebagian besar waktunya untuk konsolidasi rakyat di seluruh Kedang. “Keluarga sangat mendukung perjuangan saya ini. Selama perjuangan ini isteri saya mengambilalih peran saya dalam keluarga. Saya didukung oleh keluarga dan orang kecil yang lemah ini. Saya berusaha membela nasib mereka. Keluarga dan orangtua mempersembahkan saya ini untuk berjuang menjaga keutuhan ulayat kami,” katanya.

Jumat, 14 November 2008

Suara Tolak Tambang dari Mataloko

















Foto Atas: Vikep Bajawa Romo Hengky Sareng, Pr dan
Foto Bawah: Pater Mikael Peruhe, OFM
Tambang Berdaya Rusak Permanen
Romo Hengky: Jaga Kelestarian Lingkungan

Oleh Steph Tupeng Witin


Tambang memiliki daya rusak yang permanen terhadap lingkungan hidup. Kelestarian lingkungan sebagai sumber hidup hancur ketika berhadapan dengan pertambangan. Tanah dan air akan hilang. Bahkan laut sebagai sumber hidup warga pun akan tercemar karena di mana-mana perusahaan tambang akan membuang limbah (tailing) ke laut. Cara ini paling murah diambil perusahaan ketimbang mengrluarkan biaya besar untuk membangun penampung limbah industri pertambangan yang beracun itu.
Hal itu disampaikan oleh staf JPIC OFM Indonesia, Pater Mikhael Peruhe, OFM di hadapan para pastor se-Kevikepan Bajawa di aula Kemah Tabor Mataloko, Rabu (12/11). Sosialisasi terkait daya rusak tambang terhadap lingkungan itu dilaksanakan oleh Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace and Integrity of Creation/JPIC) OFM, SVD dan Keuskupan Agung Ende (KAE).
Menurut pastor aktivis itu, sejarah pertambangan selalu identik dengan penghancuran alam, pencemaran ligkungan dan peningkatan kemiskinan dan kemelaratan rakyat. Tambang hanya menguntungkan pemilik modal/pemilik perusahaan tambang dan pemerintah daerah yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang dangkal tentang tambang sehingga gampang ditipu oleh investor yang datang untuk menambang bahan-bahan galian mineral.
“Pencerahan kepada pemerintah dan rakyat terus kita gelorakan. Kita harapkan agar pemerintah yang kita pilih tidak begitu gampang menggadaikan tanah dan rakyatnya kepada investor. Izin kuasa pertambangan haris ditolak oleh pemerintah demi keberlanjutan hidup rakyat dan kelestarian alam lingkungan. Pulau Flores dan Lembata harus kita jaga dan pertahankan kemurniannya. Jangan kita biarkan alam Flores dan Lembata dihancurkan oleh perusahaan-perusahaan penambang yang akan mengambil semua kekayaan kita dan pergi meninggalkan kehancuran. Kelanjutan hidup generasi masa depan Flores dan Lembata sangat ditentukan oleh keputusan kita saat ini.”
Menurutnya, Gereja memiliki peran yang kuat dalam berjuang bersama warga yang dalam banyak kasus sering dibodohi oleh investor yang didukung pemerintah daerah dan DPRD dengan “janji-janji surga” yang meninabobokan. Pencerahan dan penguatan masyarakat sebagai basis perjuangan dalam rencana penolakan tambang harus terus digencarkan. Informasi yang benar, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral terkait rencana tambang harus diberkan kepada rakyat untuk melawan penyesatan informasi terkait tambang yang dilancarkan oleh perusahaan tambang bersama pemerintah dan DPRD.
“Keterlibatan dalam sosialisasi terkait dampak negative dari tambang demi menggalang kekuatan rakyat/umat untuk menolak tambang adalah bagian utuh dari karya pastoral kita. Aksi ini merupakan jawaban kita atas tuntutan keadilan, perdamaian dan keutuhan alam ciptaan. Kita menjalankan peran profetis ini sebagai bagian dari panggilan dan misi kita. Gereja dipangil untuk berada dan berjuang bersama rakyat yang gelisah dan cemas dengan rencana kehadiran pertambangan di Flores dan Lembata. Mari kita tolak rencana tambang di Lembata dan Flores sebagai bukti kepedulian kita atas kelestarian alam lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi yang akan datang,” katanya.

Komitmen JPIC
Ketua Komisi JPIC KAE, Romo Roni Neto Wuli, Pr mengatakan, Konsili Vatikan II melalui ensiklik Gaudium et Spes (Kegembiraan dan Haarapan) menyatakan sikap berada dan berjuang bersama rakyat kecil yang gelisah, cemas dan takut dengan kehidupan. Kehadiran Gereja menjadi sumber kekuatan bagi siapa pun yang paling diabaikan dalam kekuasaan politik dan modal dan dasar harapan bagi perjuangan masa depan.
“Rencana tambang di Flores dan Lembata telah menghadirkan kegelisahan dan kecemasan rakyat. Rakyat di Lembata telah berjuang sampai detik ini untuk mempertahankan tanah ulayatnya. Saat ini rencana tambang telah memasuki wilayah daratan Flores. Kevikepan Bajawa khususnya wilayah Riung masuk dalam rencana pertambangan itu. Kehadiran investor sudah menimbulkan keresahan umat kita. Sebagai agen pastoral kita berada bersama rakyat kita berjuang mempertahankan tanah ulayat dan mencegah penghancuran alam secara sistematis dan permanent oleh perusahaan tambang,” katanya.
Vikep Bajawa, Romo Hengky Sareng, Pr mengatakan, rencana pertambangan sangat berkaitan erat dengan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup. Tambang memiliki daya rusak yang besar terhadap lingkungan. “Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh JPIC hari ini merupakan sebuah upaya untuk membangun pemahaman dan kesadaran kita sebagai agen pastoral untuk memperhatikan kelestarian alam lingkungan sebagai salah satu karya pastoral kita. Kiranya kegiatan sosialisasi ini membawa dampak nyata dalam karya pastoral khususnya terkait dengan kelestarian lingkungan,” katanya.

Penguatan Rakyat
Pastor Paroki Jerebuu, Romo Bernardus Sebho, Pr mengatakan, berdasarkan pemaparan JPIC terkait daya rusak tambang terhadap lingkungan yang sulit untuk direklamasi, maka sesungguhnya tercipta kesepahaman bersama untuk berjuang bersama rakyat menolak rencana tambang. Mantan praeses Seminari Mataloko ini mengingatkan rakyat untuk lebih kritis menanggapi rencana perusahaan dalam bidang apa pun untuk mengambil kekayaan alam di wilayah Flores.
“Dulu begitu gencar sosialisasi yang penuh dengan janji-janji indah terkait dampak kehadiran perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi Daratei, Mataloko yang hingga saat ini belum manampakkan hasil konkret. Saat sosialisasi pihak perusahaan mengatakan hanya dalam jangka waktu yang singkat tapi sampai sekarang ini tidak ada tanda-tanda akan jadi,” katanya.
Pater Steph Tupeng Witin, SVD mengatakan, apa pun proses dan cara perjuangan, rakyat adalah fokus utama dalam proses pemberdayaan, penguatan dan pencerahan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD lebih banyak menjadi perpanjangan tangan investor/pemodal. “Kita menguatkan rakyat karena bagaimana pun rakyat akan menjadi tujuan akhir perjuangan. Rakyat yang kuat dan tercerahkan yang didukung oleh gereja akan menjadi kekuatan besar yang diperhitungkan oleh investor atau bahkan pemerintah daerah,” katanya

Selasa, 11 November 2008

Tolak Tambang!!

*Semiloka JPIC Tolak Tambang di Flores dan Lembata (3/Habis)
DPRD: Wakil Rakyat atau Wakil Pemodal?

Oleh Steph Tupeng Witin

Staf ahli Litbang PDIP, Ansel Alaman mengajak peserta semiloka menelusuri lorong-lorong birokrasi pengambilan keputusan publik. Berbagai peraturan yang dihasilkan pengambil kebijakan umumnya mengarah pada terciptanya kesejahteraan umum. Apalagi di era otonomi daerah (Otda), kebijakan pengambilan keputusan publik begitu luas diberi kepada kepala daerah dan perangkatnya. DPRD memiliki kewenangan yang besar bersama pemerintah menentukan guliran roda pembangunan.
Romo John Lein, Pr membagikan pengalamannya dalam mendampingi umatnya menolak rencana tambang yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Beragam cara dan jalan diupayakan-sering dengan penyesatan informasi yang penuh kebohongan- untuk “merebut” hati rakyat. Sebuah kebijakan yang mengusung kesejahteraan rakyat disosialisasikan dengan cara yang tidak benar dan tidak jujur. Rencana tambang mendapatkan perlawanan dan penolakan dari segenap elemen masyarakat. Rakyat diombang-ambingkan dalam ketidakpastian: di satu pihak, gelombang penyesatan informasi digulirkan dan di sisi lain kelompok masyarakat yang kritis melawan dengan memberikan informasi yang benar kepada rakyat.
Menurutnya, di tengah situasi rakyat yang gamang, DPRD Lembata justu mengambil posisi yang berlawanan dengan rakyat yang diwakilinya. DPRD Lembata justru mengikuti “logika” pemodal yang bersama pemerintah sangat gencar menyosialisasikan rencana tambang yang semakin keras dan kuat mendapatkan penolakan dan perlawanan dari rakyat. Bahkan Ketua DPRD Lembata, Petrus Boliona Keraf menandatangani nota kesepahaman rencana tambang di Jakarta tanpa pernah bicara dan mendengarkan aspirasi rakyat. Sebuah keterwakilan yang kosong!
“Sikap DPRD Lembata ini menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang sedang diwakili oleh DPRD Lembata? Rakyat yang memilih mereka atau pemodal yang datang untuk menghancurkan tanah Lembata dan mencemarkan laut? Maka kita dapat mengatakan bahwa DPRD tidak ada lagi di Lembata. Mereka bukan lagi wakil rakyat tetapi wakil pengusaha/pemodal yang berambisi menghancurkan lingkungan Lembata yang sudah kering dan tandus itu. Hanya beberapa anggota DPRD yang komit berjuang bersama rakyat sampai hari ini.”
Pertanyaan “Apakah DPRD benar-benar mewakili rakyat?” menjadi sangat relevan ketika rakyat Flores-Lembata diperhadapkan pada persoalan seputar rencana tambang yang kini hampir merata menyebar. Selain Lembata, Kabupaten Ende, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat tengah diliputi kecemasan terkait rencana kehadiran tambang.
Ketua JPIC Provinsi SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD membagikan pengalamannya bagaimana berjuang mendekati dan meyakinkan anggota DPRD di Kabupaten Manggarai untuk memperjuangkan aspirasi rakyat mempertahankan kelestarian alam lingkungan dari serbuan gusuran alat-alat berat. Menurutnya, pertambangan merupakan bencana dashyat bagi kelestarian alam lingkungan. Pemahaman ini sangat terbatas di kalangan pemikiran rakyat. Apalagi, bila rencana itu diikuti dengan “janji-janji surga” yang banyak kali “jauh panggang dari api.”
“Meski melelahkan tetapi perjuangan politik melalui gerbang legislatif mutlak diperlukan untuk membangun jejaring kerja sama dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Perjuangan ini butuh komitmen yang kuat karena banyak kali tidak berhasil. Kita berupaya mengetuk hati para anggota DPRD kita agar tidak berpaling dari rakyat dan berpikir keras untuk menyelamatkan lingkungan alam agar tetap lestari.”
Ansel Alaman mengatakan, prinsipnya, DPRD adalah wakil rakyat. Peran sebagai penyuara aspirasi rakyat adalah substansi perjuangan dan keberadaan di lembaga DPRD. Apa pun mekanisme yang menjadi rambu-rambu dalam mengambil kebijakan publik, keberadaannya sebagai wakil rakyat mesti tampak tegas dalam opsi.
“Kita mendapat keluhan bahwa sebagian wakil rakyat kita tidak lagi mewakili rakyat ketika sudah berada di dalam gedung dewan itu. Aspirasi rakyat hanya memenuhi mekanisme dalam tata tertib DPRD. Kita tetap mengharapkan agar anggota dewan kita tetap wakil rakyat. Komitmen dalam memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat harus terus digemakan.”
Staf Puslit Candraditya, Maumere, Pater Robert Mirsel, SVD mengingatkan agar rakyat peka dan kritis dengan para calon legislatif yang saat ini gemar mempertontonkan diri di depan khalayak menjelang Pemilu 2009. Rakyat perlu disadarkan agar membaca tanda-tanda zaman ini dengan menentukan pilihannya secara tepat dalam memilih wakilnya secara berkualitas.
“Menjelang Pemilu legislatif 2009, para calon legislatif akan merebut simpati dan dukungan rakyat dengan mengangkat persoalan-persoalan seputar tambang. Rakyat mestinya sudah tahu siapa pejuang kepentingan rakyat yang sesungguhnya. Proses pemberdayaan politik kepada rakyat harus terus digencarkan. Kita butuhkan anggota DPRD yang berkualitas agar memperjuangkan kepentingan rakyat Flores-Lembata dalam menolak rencana investasi tambang dan melawan kekuasaan modal (uang).”

Senin, 10 November 2008

TOLAK Tambang: HARUS itu!!!!!!

*Semiloka JPIC Tolak Tambang di Flores-Lembata (2)
Melawan Argumen Keserakahan Pemodal

Oleh Steph Tupeng Witin

“Apa yang mesti dilakukan ketika orang membuang limbah ke laut atau sungai?
Apakah kita membiarkan begitu saja orang mengorek isi perut bumi dan kemudiaan meninggalkan kehancuran?”

Gugatan yang menantang ini dilontarkan oleh Teolog dari STFK Ledalero, Pater Paul Budi Kleden, SVD dalam sesi input teologis di aula OSF Detusoko, Sabtu (9/11). Pada sesi ini ia mengajak peserta semiloka menelusuri lorog-lorong teologi Kristiani dan Biblis untuk menguji sejauh mana argumen dari penguasa modal dan politik terkait penguasaan alam lingkungan. Menurutnya, kalangan pemilik modal dan pemerintah yang berikhtiar menambang bumi kerap memakai argumen-argumen teologis-biblis untuk melegitimasi kebijakan pertambangan. Ada yang mengatakan bahwa manusia sebagai puncak ciptaan memiliki kekuasaan untuk memanfaatkan alam sebagai sebuah rahmat. Manusia berdosa jika tidak memanfaatkan alam. Menurutnya, hal itu mengungkapkan arogansi manusia terhadap ciptaan lain yang sebenarnya membahasakan ketamakan dan kelobaan manusia. “Pemahaman keliru seperti ini yang menyebabkan teologi Kristen dituduh sebagai salah satu penyebab dari perusakan alam selama ini.”
Ia mengatakan, pemahaman eko teologi menghadirkan pergeseran pemahaman terkait pengelolaan alam dari pandangan yang berpusat pada manusia (antroposentrisme) menuju pandangan yang terpusat pada Allah (teosentrisme). Seluruh ciptaan dilihat sebagai jejak kaki Allah, sakramen keselamatan. Seluruh ciptaan adalah tanda yang menghadirkan Allah karena diciptakan, dicintai dan diberkati oleh Allah. Pandangan ini pun menggariskan bahwa alam ciptaan merupakan satu kosmos yang mengindikasikan adanya aturan yang menata, yang teratur dan tertata.
Menurutnya, dalam teologi penciptaan, gagasan yang muncul adalah bahwa semua ciptaan baik. Jika manusia diciptakan pada hari ke-6 maka manusia sesungguhnya adalah pendatang baru dalam seluruh ciptaan. Artinya, sudah ada ciptaan lain yang mendahuluinya. Maka sebagai pendatang baru, manusia mestinya menghargai ciptaan yang lain yang sudah ada sebelumnya. Pandangan ini menegaskan bahwa manusia tidak bisa secara arogan menempatkan diri sebagai penguasa ciptaan yang lain. Apalagi para pemilik modal khususnya perusahaan-perusahaan tambang yang memakai argumen “rahmat” di balik kekayaan alam untuk menyalurkan kelobaan dan ketamakannya. Gagasan bahwa Allah menciptakan alam secara bertahap melukiskan sebuah proses menuju kesempurnaan. Proses ini mestinya juga menjadi ilham dalam tahap pemanfaatan alam yang mesti memperhatikan dimensi waktu dan lintas generasi. Pengelolaan dan pemanfaatan alam harus memperhatikan dampak jangka panjang yang mencakup generasi yang akan datang.
Gagasan-gagasan ini mengilhami manusia untuk melihat alam ini dalam perspektif yang menyeluruh. Tuhan tidak pernah menciptakan bumi hanya untuk dihancurkan oleh segelintir orang yang kebetulan memiliki kuasa modal (uang) dan kuasa politik untuk berkuasa. Tuhan tidak pernah menciptakan semuanya ini untuk “segelintir” manusia yang tamak yang merasa begitu “berkekuatan” untuk menyingkirkan sesamanya dari atas tanah untuk selanjutnya dirusakkannya dengan penambangan, pembuangan limbah (tailing) dan peracunan sumber-sumber mata air dan laut.
Pater Budi mengatakan, perlawanan terhadap rencana pertambangan di Flores dan Lembata mestinya menginspirir kalangan pengambil kebijakan publik untuk memikirkan secara bijaksana proses pengelolaan kekayaan alam secara bijaksana. Berbagai analisis dan prediksi dari sisi ilmu pengetahuan mestinya menjadi rujukan untuk mendiskusikan berbagai kebijakan yang akan dihasilkan dengan tetap memperhatikan kelestarian alam lingkungan bagi generasi selanjutnya. “Terkait tambang, apabila berdasarkan pengalaman (sejarah) dan prediksi ilmu pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan disimpulkan bahwa aktivitas itu menggoncangkan ekosistem seluruh menyeluruh maka rencana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dari sisi iman.”
Ia mengatakan, manusia mestinya lebih menguasai diri dalam upaya pengelolaan alam. Penguasaan diri itu mengandaikan ada batasan-batasan yang mesti ditaati dalam memakai alam untuk hidup. Keberlanjutan hidup generasi mestinya menjadi perhatian serius ketika diperhadapkan dengan berbagai kebijakan untuk mengelolah dan memanfaatkan alam.
Terkait pengelolaan potensi alam, ia mengemukakan beberapa prinsip yaitu hormat kepada martabat manusia dan alam sebagai ciptaan Allah, solider dengan sesama dalam memanfaatkan kekayaan alam yang mestinya tercermin dalam keputusan publik yang berorientasi pada rakyat banyak. Solidaritas ini mesti dibangun terutama dengan mereka yang paling diabaikan (SRS, 45). Prinsip lain adalah partisipasi yaitu saling memperhatikan satu sama lain terutama terkait kewajibannya dan subsidiaritas, memberikan hak kepada rakyat untuk melaksanakan apa yang wajib dilaksanakannya dan negara tidak boleh pernah menggantikan hak dan kewajiban warganya. Kesejahteraan mesti diusahakan oleh rakyat. Tidak akan pernah ada kesejahteraan yang dipaksakan.
Ketua PSE KAE, Romo Sipri Sadipun, Pr mengatakan, penyadaran dan pemberdayaan rakyat mesti diusahakan dari kalangan akar rumput dengan prinsip dan patokan yang jelas dan tegas. Rakyat harus bisa merasakan sendiri bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Proyek-proyek yang hanya menempatkan rakyat sebagai penadah sudah saatnya ditinggalakan. Negara ini memang telah sekian lama mendidik rakyatnya menjadi pengemis melalui proyak beras miskin, bantuan langsung tunai dan sebagainya.
Pemerintah memang berkewajiban membangun kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah (Otda) telah membuka ruang bagi pemerintah untuk mengatur pembangunan secara swadaya. Kesejahteraan memang diusahakan tetapi tidak mesti menghancurkan alam lingkungan. Pemerintah mesti membela rakyat bukan menjadi pelayan dan hamba investor/pemodal.

Minggu, 09 November 2008

Tolak Tambang!!

Pemandangan di Lamalera-Lembata, tempat pledang-pledang (Perahu-perahu para pemburu ikan paus tradisional Lembata)
Foto: Google






JPIC Keuskupan dan Tarekat Religius Tolak Tambang
*Cholid: Jangan Biarkan Tanah Flores Digaruk Alat Berat

Oleh Steph Tupeng Witin

Detusoko, Flores Pos
Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace and Integrity of Creation/JPIC) yang berasal dari keuskupan-keuskupan dan tarekat religius di Flores dan Lembata menolak rencana dan proses eksploitasi pertambangan yang sedang dan akan dilaksanakan di Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya. Pernyataan ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga Flores dan Lembata serta pulau-pulau sekitar adalah petani dan nelayan yang sangat menggantungkan hidupnya pada tanah dan laut. Pertambangan hanya mendatangkan kerusakan bagi lingkungan hidup, baik di laut maupun darat dan semakin memiskinkan rakyat kecil. Penolakan ini mengemuka ketika memperhatikan semakin banyaknya perusahaan pertambangan yang masuk dan kegiatannya yang semakin ekspansif dan eksploitatif di Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya serta dampak-dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Hal ini mengemuka dalam semiloka Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) yang diselenggarakan oleh JPIC SVD dan OFM yang berlangsung di Detusoko, Kabupaten Ende sejak Kamis (6/11)-Sabtu (9/11). Para peserta berasal dari keuskupan-keuskupan, pimpinan atau utusan tarekat religius, staf Puslit Candraditya, Maumere, para dosen dari STFK Ledalero, komunitas-komunitas religius se-Flores-Lembata dan JPIC Provinsi SVD Timor.
Pembicara yang memberi masukan adalah mantan Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Chalid Mohamad yang membawakan materi “Daya Rusak Tambang bagi Lingkungan Hidup,” Ansel Alaman dengan materi “Kebijakan Tambang dari Sisi Aturan Perundangan,” dan Pater Paul Budi Kleden, SVD yang memberi input teologis seputar eko-teologi, teologi kesejahteraan bersama dan spiritualitas keterlibatan JPIC dalam masalah-masalah keadilan sosial.
Hadir antara lain, Ketua JPIC Provinsi SVD Ende, Pater Alex Ganggu, SVD, Direktur JPIC OFM Indonesia, Pater Peter Aman, OFM, Ketua JPIC KAE, Romo Rony Neto Wuly, Pr, Provinsial SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Christine Edith, SSpS, JPIC Provinsi SVDTimor, Pater Petrus Dile Keraf, SVD, anggota Dewan Provinsi SVD Ruteng, Pater Marsel Nahas, SVD, Ketua JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD, utusan dari Dekenat Lembata, Romo John Lein, Pr, utusan dari Ruteng, Romo Kanis Ali, Pr, JPIC Keuskupan Maumere, Jacob Herin, utusan dari tarekat PRR, FMM, Ursulin dan CIJ.
Dalam pernyataan sikap yang akan dikirim ke semua instansi pemerintah pusat hingga ke daerah, peserta semiloka mengatakan bahwa pertambangan bukanlah pilihan yang tepat, baik dari sisi strategi, model maupun urgensi pembangunan di wilayah Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya. Pertambangan tidak relevan dan koheren dengan kondisi nyata geologi, topografi Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau di sekitarnya dan kehidupan sosial-budaya serta ekonomi masyarakat yang berbasis pada pertanian, perikanan dan kelautan.
“Menjadikan pertambangan sebagai pilihan, strategi dan model pembangunan untuk masyarakat Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya yang agraris dan nelayan adalah kebijakan yang kontra-produktif dan menghancurkan keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat karena Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya merupakan jalur gunung api, daerah patahan lempeng bumi yang sering terjadi gempa, dengan ketersediaan air yang sangat terbatas serta topografi wilayah yang umumnya terjal dan luas pulau yang amat kecil.”
Menurut utusan JPIC keuskupan dan tarekat religius itu, pertambangan hanya memberikan keuntungan terutama kepada korporasi, bukan untuk masyarakat lokal. Masyarakat hanya menerima “remah-remah keuntungan ekonomis” sambil mewarisi tanah dan laut yang sudah hancur secara permanen dan tidak lagi produktif untuk pertanian dan perikanan sebagai tumpuan dasar hidup mereka selanjutnya serta generasi penerus masyarakat Flores, Lembata dan pulau-pulau di sekitarnya.
“Kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan tambang lebih merupakan sebuah mitos atau ilusi yang membius masyarakat untuk menyerahkan tanah dan bukan kesejahteraan dan perbaikan hidup secara nyata, menyeluruh dan berkelanjutan.”

Tolak Perusahaan Tambang
Peserta semiloka menyatakan sikap tegas untuk menolak rencana dan kehadiran perusahaan-perusahaan tambang di Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya. Peserta juga menuntut pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencabut izin kuasa pertambangan yang telah diberikaan kepada perusahaan-perusahaan yang sekarang ini beroperasi di Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya dan menghentikan kegiatan perusahaan pertambangan yang sekarang ini beroperasi dan melakukan reklamasi (pemulihan lingkungan yang sudah hancur) akibat eksploitasi pertambangan dan mengganti rugi yang adil kepada masyarakat yang dirugikan akibat penambangan.
“Kami juga menuntut pemerintah dan daerah untuk tidak memberikan izin kuasa pertambangan (KP) kepada perusahaan-perusahaan tambang. Menuntut pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjalankan kewajiban menjamin kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan potensi sosial, ekonomi dan budaya nyata masyarakat Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan di wilayahnya. Menjadikan isu ekologi sebagai salah satu isu sentral dalam politik dan kebijakan publik di Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya searah dengan gerakan dan tuntutan masyarakat global sekarang ini.”

Kekuatan Flores-Lembata
Mantan Ketua WALHI Indonesia, Cholid Mohamad mengatakan, penolakan rencana tambang di Flores dan Lembata mesti menjadi kekuatan bersama seluruh rakyat Flores. Tambang memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap kelestarian lingkungan hidup. Sejarah pertambangan selalu menyisahkan cerita tentang keterbelakangan dan kemiskinan yang semakin merajalela. Ia mengapresiasi kepekaan dan keprihatinan kaum religius yang sesungguhnya menjadi kekuatan besar di daratan Flores-Lembata.
“Perjuangan menolak tambang ini harus menjadi sebuah opsi bersama seluruh rakyat Flores. Gerakan gelombang penolakan rencana tambang mesti menjadi isu keselamatan seluruh rakyat Flores. Rakyat Flores harus tegar mempertahankan tanah dan hidupnya sendiri. sesungguhnya isu gerakan pelokana tambang akan menjadi sebuah kekuatan bersama seluruh rakyat Flores. Jangan biarkan satu alat berat pun menggaruk tanah Flores-Lembata karena sekali menggaruk tanah, keserakahan dan ketamakan akan semakin menggila. Sekali garuk, mereka akan seterusnya menggaruk. Hanya satu kata, lawan rencana pertambangan di Flores-Lembata.”
Semiloka JPIC untuk tolak tambang di Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya ini diisi dengan pemaparan materi oleh pamateri, tanya jawab dengan pemateri, diskusi kelompok untuk membedah keterlibatan kaum religius dan komunitas religius serta mencari model-model keterlibatan gereja dan pleno. Kegiatan ini juga menyepakati rencan aksi nyata yang akan dilaksanakan oleh komunitas-komunitas religius dan keuskupan serta tarekat-tarekat. *
____________________________

*Semiloka JPIC Tolak Tambang di Flores-Lembata (1)
Tambang: Monster yang Menghancurkan Flores-Lembata



Oleh Steph Tupeng Witin



Detusoko adalah perkampungan yang sejuk dengan kabut yang lembut menaungi. Deretan perbukitan yang hijau melingkupi aktivitas pertanian rakyat. Sawah bertingkat adalah gambaran kesuburan hidup. Lumbung-lumbung petani di pinggir jalan negara menggambarkan ketahanan pangan hidup. Kehijauan tanaman padi dan palawija membuktikan keringat rakyat yang berjuang hidup dengan kekuatannya yang terbatas. Memandang persawahan Detusoko ibarat menolak beras miskin yang kadang penuh cacing yang “terpaksa” diterima hanya karena “kemurahan” yang “dipaksakan” oleh sebuah “program.”
Di tempat inilah para peserta semiloka melalui rentang waktu tiga hari memandang Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya yang sadar atatu tidak saat ini tengah “diintip” oleh sebuah monster, serigala yang mengaum-ngaum mencari mangsa. Pertambangan adalah sebuah bencana yang saat ini mulai digulirkan secara sistematis oleh sebuah tangan kekuasaan yang berlumur keserakahan dan ketamakan yang tidak tertahan lagi. Pertambangan adalah kumpulan kejahatan terselubung yang akan dengan sewenang-wenang merobek-robek bahkan menyayat tubuh Flores dan Lembata yang sekian abad begitu sempurna dalam tangan rakyat.
Komisi JPIC OFM dan SVD berikhtiarkan membangun kesadaran dan pemahaman yang holistik di kalangan agen-agen pastroal dan religius yang akan menjadi penyambung suara kekuatan untuk mengadvokasi, membangun pemahaman dan kesadaran di kalangan umat/rakyat kecil yang banyak kali dibodohi oleh permainan kekuasaan perusahaan yang memiliki modal/uang yang berselingkuh dengan kekuasaan publik yang memiliki otoritas politik.
Menurut mantan Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia, Cholid Muhamad, sejarah pertambangan adalah sejarah kemelaratan rakyat kecil yang sesungguhnya pemilik sah dari tanah yang ditambang. Perusahaan-perusahaan tambang dengan licik akan mempengaruhi pemegang kekuasaan politik dari pusat hingga ke kabupaten yang juga memiliki pengetahuan dan pemahaman yang dangkal bahkan kosong tentang tambang untuk menyalurkan keserakahannya dalam membongkar tanah rakyat. Janji-janji surga atas nama tambang yang dibingkai dalam tema “meningkatkan kesejahteraan rakyat .”
“Saya berkeliling hampir di seluruh dunia untuk meneliti dan mengamati aktivitas pertambangan. Janji kesejahteraan rakyat yang dikoarkan perusahaan dan didukung kaki-kaki tangan pemodal di jajaran kekuasaan politik dari pusat sampai kabupaten itu Cuma kebohongan belaka. Pertambangan menghancurkan kelestarian alam lingkungan. Tanah dan air tercemar limbah. Rakyat kehilangan tanah untuk hidup. perusahaan-perusahaan itu datang menggaruk dan mengeruk kekayaan alam kita lalu pergi meninggalkan kehancuran tanah dan lingkungan. Rakyat hanya bisa menikmati remah-remah yang ditinggalkan.”
Menurutnya, rencana tambang mesti gencar ditolak karena akan membawa kehancuran hidup. Penguatan masyarakat mesti terus dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat sehingga tidak gampang menerima penipuan dan kebohongan informasi dari perusahaan tambang dan “kaki tangan” yang menyebarkan kesesatan ke tengah publik. Ia melihat agama-agama di Flores-Lembata memiliki peran yang sangat besar dalam membangun pemahaman dan kesadaran rakyat ini.
“Jangan sekali-kali membiarkan tanah Flores-Lembata yang kaya dan indah ini digaruk apalagi dirobek-robrk oleh satu alat berat pun. Perusahaan tambang di mana-mana sangat serakah menggaruk tanah yang mengandung barang mineral yang bernilai ekonomis tinggi. Sekali alat berat menggaruk tanah di Flores-Lembata, saat itu dimulailah penghancuran tubuh Flores dan Lembata,” katanya.
Koordinator JPIC SVD Ende, Pater Alex Ganggu, SVD mengatakan, keterlibatan SVD dan OFM selama ini dalam mengadvokasi rakyat terkait kasus tambang di Lembata telah berandil membuka mata dan kesadaran banyak kalangan untuk peka melihat kenyataan dan membaca tanda-tanda bahaya penghancuran alam dan lingkungan hidup. Keterlibatan mestinya menyadarkan siapa pun untuk peka dengan bahaya kehancuran lingkungan. Advokasi terhadap rakyat kecil yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang minim telah menumbuhkan rasa memiliki yang tinggi di kalangan rakyat sehingga akhirnya rakyat sendiri yang bangkit untuk melawan arogansi kekuasaan modal dan politik yang sebetulnya mengabdi kepentingan rakyat.
Sr. Eustochia, SSpS mengatakan, kasus tambang di Flores-Lembata menggambarkan bahwa pemerintah yang dipilih oleh rakyat lebih mengabdi kepada kekuatan modal dari pada rakyatnya sendiri yang telah memilih mereka untuk menduduki kekuasaan politik. “Apa pun yang terjadi, rakyat harus dikuatkan untuk berani membangun perlawanan dengan kekuasaan modal dan politik ini. Perjuangan rakyat adalah tanda bahwa rakyat ingin hidupnya aman dan damai. Rencana kehadiran tambang telah menghancurkan relasi sosial dan kekerabatan serta kekeluargaan. Rakyat Flores-Lembata harus bersatu untuk melawan dan menolak rencana pertambangan ini.”
Jacob Herin dari JPIC Keuskupan Maumere mengatakan, perlawanan mesti terus digencarkan dengan menggunakan berbagai jalan politik yang bisa membantu perjuangan bersama rakyat ini. “Kita mesti terus memberikan tekanan yang keras kepada pemerintah agar tidak gampang mengurus berbagai izin pertambangan yang sama sekali tidak mengindahkan hak rakyat. Pemerintah harus mendengarkan rakyat. Kita juga harapkan agar DPR/DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat terkait penolakan tambang ini.”
Pater Mikhael Peruhe, OFM mengingatkan bahwa apa pun cara perjuangan, sasarannya akhirnya adalah penguatan pemahaman dan kesadaran rakyat akan hidup yang mesti diperjuangkannya sendiri. “Banyak pengalaman advokasi terhadap rakyat menyadarkan bahwa kita mesti berjuang untuk melawan penyebaran informasi bohong dan penipuan yang menyesatkan pemahaman rakyat. Di tempat-tempat itu kami temukan bahwa perusahaan tambang yang diperkuat oleh pemerintah memberikan informasi yang menjanjikan surga bagi rakyat. Proses advokasi rakyat mesti memperhatikan hal ini.”
Di Detusoko, pemahaman itu mulai semakin jauh digulirkan oleh kaum religius dan kelompok rakyat yang peduli dengan masalah tambang. Benih-benih perlawanan rasional terkait rencana tambang mulai ditancapkan. Perlawanan terhadap rencana tambang, monster yang siap menghancurkan lekak lekuk tubuh Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya mulai semakin digencarkan. Monster yang serakah itu sudah saatnya dilawan oleh rakyat Flores dan Lembata.

Kamis, 30 Oktober 2008

Polemik seputar Tambang Lembata








Gambar: Peta Lembata dan Tradisi Penangkapan Ikan Paus di Lamalera. Tampak penikam (Lamafa) sedang mengudara untuk menombak paus dengan tempuling. Foto: google
_______________________
Pemerintahan yang Ramah Lingkungan
(Kritik di Balik Kebijakan Tambang Lembata)

Steph Tupeng Witin

Gagasan-gagasan yang mengalir dari dinding ruang konferensi Bali terkait perubahan iklim (climate change) menghantar kita pada titik kesadaran yang mencemaskan: Kita sedang berada di gerbang kiamat ekologis (FP, 21/12). Alam yang sedang memangku kita ibarat monster yang menakutkan. Selama berada-abad, alam begitu memanjakan kita hingga lupa merawat kelestariannya. Kita jadi serakah mengeksploitasi kandungannya. Kita robek dan cabik keutuhan tubuhnya. Saat ini alam tampak berbalik mengancam hidup kita. Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim mengatakan, keserakahan manusia dalam mengeksploitasi keutuhan alam menyebabkan alam berbalik memukul manusia. Hal ini disebabkan campur tangan manusia yang “berlebihan” terhadap alam. Ekosistem dan hukum lingkungan terabaikan. Kepentingan alam dan kepentingan manusia tidak lagi selaras. Timpang. Bencana ini mesti menjadi tanggung jawab bersama (Chang William, Jiwa Kosmis Fransiskus dari Asisi, Nusa Indah, 1989, hal 19-20).
Penulis berpendapat, salah satu kunci keberhasilan pemeliharaan lingkungan adalah pemerintah. Penegakan hukum lingkungan, proyek-proyek lingkungan, pengefektivan peran polisi kehutanan dan sebagainya berada pada pemerintah. Persoalannya adalah pemerintahan kita tidak pernah dibangun di atas roda kepentingan rakyat. Kekuasaan politis-birokratis hanya menunggangi tubuh rakyat yang dekil-kotor-berbau untuk menggapai “kursi” yang nikmat dan “menidurkan.” Bahkan dalam banyak kasus, pemerintah era otda lebih menampakkan wajah otoritarianisme yang sangar: berlaku seolah-olah pemilik tanah yang menggadaikan daerah kepada investor secara sepihak dan tidak bertanggung jawab.

Dualisme Kebijakan
Salah satu kasus menarik yang pantas diangkat adalah rencana kebijakan tambang yang digulirkan oleh Pemkab Lembata. Rencana ini mendapat perlawanan terbuka yang keras dari rakyat pemilik ulayat dan masyarakat Lembata umumnya. Rencana ini memang digagas secara sepihak oleh Pemkab yang “bersatu” dengan DPRD. Hingga saat ini rencana tambang belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Meski di lapangan, sosialisasi secara “kucing-kucingan” yang biasanya dilakukan oleh pemerintah dengan cara-cara “kotor” terus disebarkan. Tetapi pemilik ulayat tetap bersikeras melawan secara terbuka yang didukung oleh LSM dan institusi religius (Pastor Dekenat Lembata, SVD-OFM, SSpS). Meski rakyat menolak dengan keras, Pemkab terus memaksakan rencana ini. Ada apa? Sementara moncong DPRD telah lama mandul, kehilangan daya kritis dan terang-terangan “menghina” harkatnya sebaga wakil rakyat. Dalam kasus tambang Lembata, DPRD bukan lagi dewan perwakilan rakyat tetapi Dewan Perwakilan Tambang. Ujung-ujungnya jelas: belum tambang saja, DPRD-nya sudah “kenyang” dengan fulus (uang). Ketika Ipi Bediona mengatakan, gedung dewan hanyalah tempat cari makan, banyak anggota dewan yang blingsatan: kaget lalu gagap mencari argumen untuk membenarkan harga diri dan eksistensinya yang telanjur ia sendiri hinakan. Itulah kehebatan DPRD Lembata yang amat memalukan!
Mengikuti geliat pembangunan di Lembata, tampaknya ada dualisme dalam rencana kebijakan pembangunan di Lembata. Di satu sisi, pemerintah melalui dinas kehutanan giat menggalakkan proyek gerakan reboisasi hutan dan lahan (Gerhan). Terkait ini para kepala desa diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPKS) dengan dinas kehutanan sebagai bukti tanggung jawab dalam menyukseskan kegiatan penghijauan ini (FP, 5/12). Program Gerhan menandaskan bahwa ada upaya untuk menyelamatkan lingkungan dari bencana kehancuran. Cita-cita penyelamatan lingkungan juga diungkapkan oleh Bupati Andreas Duli Manuk dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Lembata, Lukas Lipataman Witak saat kegiatan apresiasi Amdal beberapa waktu lalu. Menurutnya, kualitas lingkungan mulai menurun akibat ulah manusia yang mengeksploitasi alam tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Keserakahan aktivitas perusakan alam ini dapat diminimalisir melalui upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan yang melibatkan semua komponen. “Pemecahan masalah lingkungan harus melalui suatu pemahaman tentang relasi timbal balik antara manusia dan lingkungan. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lestari menuju kelanjutan pembangunan di Lembata.” (FP, 14/11).
Di sisi lain, kebijakan tambang yang digagas oleh Pemkab Lembata jelas-jelas berlawanan dengan program Gerhan dan idealisme Bupati Manuk di atas. Jelas bahwa tambang sangat-sangat merusak dan menghancurkan kelestarian lingkungan. Racunnya mematikan tumbuh-tumbuhan. Limbah yang dibuang akan menghancurkan keutuhan tanah. Tanah yang digali untuk tambang akan membentuk bukit baru yang mubasir. Rakyat kehilangan lahan garapan hidup. Pertanyaannya: mengapa pemerintah mati-matian memprovokasi, meneror, menyuap dan mengintimidasi pemilik ulayat untuk menerima rencana tambang padahal tambang menghancurkan lingkungan? Apakah pemerintah sedang bersandiwara melalui proyek Gerhan hanya untuk mengelabui mata rakyat? Menurut informasi terakhir, proyek Gerhan berusaha memasuki wilayah-wilayah yang menjadi pusat lokasi tambang. Di Buriwutung, Kecamatan Buyasuri, proyek Gerhan ditolak oleh warga karena dicurigai sebagai pintu masuk untuk menguasai ulayat rakyat. Kalau kecurigaan ini kemudian terbukti, sebenarnya Pemkab Lembata sedang merancang sebuah skenario pembangunan yang membodohi warga, melukai nurani dan merendahkan martabat pemerintah sendiri. Proyek pembangunan bisa saja menyembunyikan rencana politis yang serakah. Kejahatan bisa saja tersenyum renyah di balik gebyar rencana pembangunan yang gemerlap. Ternyata, rencana bulus bisa dicurigai dengan cerdas oleh rakyat. Kejahatan, betapa pun dekilnya, masih menyimpan petuah bijaksana untuk sebuah hati yang masih lapang dan ikhlas.

Menuju Pemerintahan Ramah Lingkungan
Mantan Menteri Lingkungan Hidup era Gus Dur-Mega, Dr. Sonny Keraf , sangat keras menolak rencana tambang Lembata. Dalam pertemuan antara Koalisi Jakarta dan Komisi VII DPR RI, ia menegaskan bahwa secara pribadi ia menolak rencana tambang karena Lembata terlalu kecil dan akan tenggelam jika rencana itu dipaksakan. Resiko pertambangan sangat merusak lingkungan hidup. Sikap yang berlawanan ditunjukkan oleh kakaknya, Ketua DPRD Lembata, Petrus Boliona Keraf yang berjuang habis-habisan mendukung rencana pemerintah. Bahkan ia ikut menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT Merukh di Hotel Kemang Jakarta. Penulis heran: masakan Dr. Sonny Keraf yang memiliki pengetahuan luas tentang dampak pertambangan menolak rencana tambang tetapi mengapa Pemkab dan DPRD Lembata yang tidak memiliki kualitas pengetahuan yang memadai tentang tambang begitu nekat-nekatan menerima tambang? Bahkan stuba yang menghabiskan dana ratusan juta itu sebagai kedok untuk mendapatkan pengetahuan tentang tambang sampai saat ini tidak menampakkan hasil. Dekilnya, rombongan stuba ke Minahasa tidak sampai di lokasi tetapi begitu berani membuat laporan hasil stuba. Benar-benar sangat memalukan! Kehormatan dan kewibawaan lembaga terhormat DPRD begitu “loyo” bahkan “diloyokan” di depan kerakusan dan kelobaan Merukh yang sebagian keserakahan itu disalurkan melalui moncong pemerintah yang juga sudah kehilangan rasa malu berhadapan dengan kemurnian aspirasi dan perjuangan rakyat kecil.
Pada Desember 2006, Dr. Sonny Keraf menulis buku “Etika Lingkungan” yangditerbitkan oleh Kompas. Buku itu diinspirir oleh masa “kuliah” yang paling luas, intensif dan mendalam selama menjadi Menteri Lingkungan Hidup RI. Menurutnya, ada hubungan yang erat dan korelasi positif antara penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) akan mempengaruhi dan menentukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Pemerintahan yang baik mengandaikan adanya integritas moral dari penyelenggara. Integritas moral akan membingkai penyelenggaraan pemerintahan sehingga berlangsung profesional, tidak seenaknya mengangkangi ketentuan formal, dan tidak mengorbankan lingkungan untuk kepentingan sempit penguasa. Lemahnya moralitas pejabat publik telah menghancurkan lingkungan setelah melalui penyalahgunaan kekuasaan secara sadar. Hal ini menunjukkan kebobrokan mental yang pejabat publik yang lemah secara moral sehingga mudah dipengaruhi oleh uang dan kedudukan (Keraf: 202-204).
Di era otonomi daerah, sebenarnya terbuka ruang yang besar bagi pengelolaan lingkungan hidup karena dekatnya relasi pemerintah dengan rakyat, adanya kontrol yang lebih langsung, dan aspirasi masyarakat adat akan lebih terakomodir. Menurutnya, otonomi daerah mesti menjadi sebuah ruang di mana pemerintah dan rakyat lebih terbuka, saling mendengarkan, saling percaya, saling mengontrol dan bekerja sama dalam menjamin lingkungan hidup yang baik dan layak huni. Singkatnya, ada komitmen untuk membangun sebuah pemerintahan yang ramah dengan lingkungan hidup (Keraf: 208). Peluang itu sudah terpatri dalam bingkai era otonomi daerah. Siapkah pemerintah kita? Ataukah ruang otonomi semakin menggumpalkan keserakahan dan kelobaan pejabat dan DPRD?

Penulis adalah wartawan Dian/Flores Pos,
tinggal di Ende

Polemik seputar Tambang Lembata

Selamat Datang ke Lokasi Tambang
(Kepada Pemkab, DPRD dan Merukh)

Steph Tupeng Witin

Paripurna DPRD Lembata, Sabtu (15/9) perlahan-lahan akhirnya membuka celah masuk PT Merukh Enterprise ke rahim tanah Lembata. Bagi DPRD Lembata, khususnya tim II (Mataram), tidak ada alasan menolak kehadiran investor untuk mengobrak-abrik keutuhan ulayat rakyat. Keputusan politik ini ibarat akhir dari drama dan sandiwara murahan yang sekian lama diulur-ulur dan dipertontonkan anggota DPRD. Akting anggota DPRD begitu menggelikan justru ketika mereka berada pada titik yang membuktikan siapa mereka sebenarnya di tanah Lembata. Keputusan ini semakin menegaskan bahwa DPRD Lembata adalah wakil pemerintah dan konglomerat. Penolakan yang selama ini disuarakan melalui media massa hanya “umpan balik” untuk meminta belas kasihan pemerintah dan pengusaha.
Belas kasihan itu menyata dalam studi banding selama 10 hari di Minahasa dan Mataram. Kedua wilayah tambang sudah lama dihancurkan Merukh: monster yang sudah tidak tahan lagi hendak menghancurkan hal ulayat masyarakat adat kawasan Leragere dan Kedang. Kedua kawasan produktif ini sudah lama dijual oleh Bupati Ande Manuk dan Ketua DPRD, Petrus Boliona Keraf kepada Merukh nun jauh di Jakarta. Kedua sesepuh politik Lembata ini begitu merasa berhak menjual tanah Lembata dengan sengaja meminggirkan peran, suara dan asipirasi rakyat. Kedua tokoh sarat pengalaman ini rupanya merasa memiliki wewenang politik untuk merelakan tanah Lembata ditenggelamkan oleh Merukh. Keputusan yang ditandatangani di Hotel Kemang Jakarta ini ibarat lagu sendu yang mengiringi keduanya menikmati masa-masa senja kekuasaan.
Saya pikir, keputusan politik DPRD Lembata merupakan tindakan yang wajar setelah mereka melewati “hari-hari membahagiakan” selama 10 hari di Minahasa dan Mataram. Keputusan ini memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh warga Kedang dan Leragere bersama beberapa pastor dan LSM yang berjuang sampai saat ini. Keputusan ini sama sekali tidak mengejutkan. Sebelum anggota dewan melakukan studi banding pun warga Kedang-Leragere sudah tahu substansi keputusan yang akan ditetapkan DPRD. Keputusan menerima rencana tambang merupakan harga yang wajar setelah anggota DPRD membagi-bagi jarahan: Rp13 juta per orang yang stuba ke Mataram dan Rp17,5 juta untuk yang stuba ke Minahasa. Apalagi setelah stuba anggota DPRD terhormat masih menyisahkan sedikit waktu untuk “berziarah” ke kediaman Yusuf Merukh, konglomerat yang telah mendeklarasikan dirinya sebagai utusan tuhan untuk membangun tanah Lembata. Maka keputusan politik DPRD Lembata ibarat kolekte dansumbangan konkret dari inspirasi “penyembahan ” itu.
Setelah melakukan stusi banding beberapa anggota DPRD mengatakan, terkait rencana tambang Lembata mesti dikembalikan kepada masyarakat. Paul Ua Udak bernyanyi: dampak positif yang mencolok adalah development community seperti sarana kesehatan, pendidikan dan perumahan. Semua itu ditanggung perusahaan. Menurutnya, berdasarkan penjelasan Yusuf Merukh, yang mendominasi perut Lembata bukan emas tetapi tembaga. Sementara Vian Burin mengatakan, masalah tambang sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat (FP, Kamis, 23/8). Ternyata, keputusan mereka bertolak belakang 100 persen dengan aspirasi rakyat. Rupanya anggota DPRD kita mau menjadi martir Merukh: tuhan yang telah mereka sembah karena turut membiayai stuba. Keputusan ini ibarat tonggak untuk menunjukkan kepada pemerintah dan Merukh bahwa mereka telah berjuang dan berusaha semaksimal mungkin dengan mengerahkan berbagai sarana dan fasilitas politik legislatif.
Keputusan politik menerima rencana tambang di Kedang dan Leragere di gedung DPRD Lembata menunjukkan miskinnya sensitivitas nurani anggota DPRD. Rakyat Kedang-Leragere sudah sekian lama menyatakan sikap menolak keras rencana tambang emas. Suara dan aspirasi masyarakat itu telah disampaikan secara terbuka dalam demonstrasi di depan kantor bupati Lembata. Bahkan para anggota DPRD turut melebur bersama warga Lewoleba menyaksikan demonstrasi dan mendengarkan orasi penolakan dari masyarakat pemilik hak ulayat. DPRD Lembata sendiri telah menggelar diskusi dan dialog dengan berbagai elemen masyarakat yang intinya menolak rencana tambang. Ternyata, semua suara dan aspirasi itu tidak berdaya sedikit pun di hadapan nurani anggota DPRD.
Suara bulat menerima rencana tambang menunjukkan kualitas anggota DPRD Lembata saat mengambil sebuah keputusan urgen yang amat bersentuhan intim dengan hak azasi rakyat untuk hidup di atas dunia. Keputusan itu ibarat buldozer yang secara amat tragis mencabut hak hidup warga Kedang-Leragere turun temurun. Keputusan ini menggambarkan “kematangan” anggota DPRD menganalisis berbagai dampak positif dan negatif dari rencana tambang. Para peneliti sosial tenar umumnya menghabiskan waktu penelitian selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk mengambil sebuah kesimpulan meski kesimpulan itu sangat terbuka terhadap koreksi dan kritik. Tetapi anggota DPRD Lembata hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk melakukan sebuah studi: istilah yang “dalam” pada tataran akademis tetapi menghasilkan buah yang amat “sederhana”, sudah diketahui dan sama sekali tidak mengejutkan. Di sisi lain keputusan ini sangat layak untuk dipertanyakan kualitasnya. Kita pantas mempertanyakan kapasitas, kualitas dan latar belakang pemahaman anggota DPRD tentang pertambangan. Banyak di antara anggota DPRD adalah pensiunan guru yang sama sekali miskin pengetahuan tentang tambang. Barangkali yang tersisa adalah nama-nama tempat tambang di Indonesia yang mesti dihafal oleh murid-muridnya. Beberapa di antaranya adalah orangtua yang lebih pantas beristirahat pada usia senja hidup ketimbang “dipaksa” berpikir keras untuk menyanggah berbagai keputusan dan kebijakan pembangunan pemerintah yang tidak populis. Pernyataan-pernyataan pers selama ini menunjukkan kosongnya pemahaman mereka tentang tambang. Mereka berkutat pada istilah eksplorasi dan eksploitasi tanpa penjelasan yang masuk akal. Pater Mikhael Pruhe, OFM misalnya pernah tertawa geli ketika mewawancarai seorang pejabat DPRD yang kaget bahwa ada zat beracun yang mematikan apa saja yang dilalui. Bahkan ada pejabat pemerintah yang saat sosialisasi mengatakan bahwa limbah dan racun tambang bisa diolah menjadi air minum.

Rakyat : Ketua dan Majikan
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Pesisir (Forkomdisir) , Rafael Suban Ikun mengirim pesan singkat: “DPRD boleh setuju tapi jika rakyat menolak, apakah rencana itu harus dipaksakan? DRPD cuma wakil, rakyat adalah ketua.” Pantaskah wakil mengambil sebuah keputusan yang tidak sesuai dengan aspirasi ketua? Mengapa DPRD setelah studi banding dan menampung sekian banyak aspirasi penolakan masyarakat masih mengambil keputusan yang melawan suara orang-orang sederhana dari kawasan Leragere-Kedang yang mengangkat mereka untuk duduk di kursi itu? Sampai detik ini tidak satu pun anggota DPRD Lembata yang mengoreksi aspirasi penolakan rencana tambang dari rakyat yang diwakilinya. Malah mereka beramai-ramai, tanpa sedikitpun risih dan malu berkomentar layaknya humas pemerintah. Fungsi kritis lembaga legislatif di Lembata sudah mandul. Malah kalau kita mengerti bahwa anggota DPRD adalah wakil rakyat maka keputusan untuk menerima masuknya PT Merukh Enterprise untuk membongkar tanah Lembata adalah sebuah keputusan lupa diri dan identitas. Tampaknya yang bermain adalah kepentingan bisnis dan permainan politik kekuasaan yang usang dan lusuh. Rafael Ikun melanjutkan sms: “DPRD itu cuma pekerja. Jadi seharusnya mereka mendengar suara majikannya. DPRD boleh setuju tapi rakyat tetap menolak. Saran saya, sebaiknya DPRD Lembata mengurus hal-hal lain yang jauh lebih urgen. Jangan dipaksakan rencana tambang itu ”
Kita memang tengah berupaya menyaksikan hadirnya firdaus Lembata hasil kesepakatan tiga saudara kembar siam: pemerintah DPRD dan Merukh. Tak terbersit sedikitpun keraguan di benak mereka. Apalagi Merukh telah menyatakan diri sebagai utusan tuhan untuk membangun Lembata. Pemerintah dan DPRD Lembata, beberapa wartawan yang dibiayai Merukh dan segelintir masyarakat pro tambang telah menyembah berhala kepada Yusuf Merukh: tuhan yang akan tengah mereka bela karena menyorong lembaran- lembaran uang, akan membangun apartemen mewah untuk rakyat Leragere yang tiap hari makan sirih pinang dan tinggal di kebun-kebun ulayat dan helikopter untuk rakyat Kedang yang akan memuntahkan lempengan emas dan tembaga dari pantatnya yang berasap. Saat paripurna , Sabtu (15/9), DPRD meminta pemerintah untuk bersikap tegas dengan rakyat yang menolak tambang. Apa konsep tegas ini? Masakan pemerintah yang diserahi tanggung jawab diminta menindak tegas pemilik tanah ulayat? Masakan pemerintah yang tidak tahu malu menjual ulayat rakyat diminta menindak pemiliknya? Pantaskan seorang wakil rakyat meminta pemerintah menindak ketua dan majikannya? DPRD benar-benar lupa diri!
Akhirnya kita mengucapkan selamat datang kepada pemerintah, DPRD dan PT Merukh Enterprise memasuki kawasan lokasi tambang: Kedang-Leragere. Khususnya warga kawasan Leragere sudah lama merindukan wajah Bupati Ande Manuk bersama anggota DPRD yang sebelum Pilkada dikalung dengan selendang tenunan tangan rakyat sendiri. Selama ini Bupati Ande hanya berjanji ke Leragere tapi tinggal kerinduan yang bergayut di dahan hati rakyat. Satu yang pasti: tidak akan ada tulisan selamat datang di gerbang dan pengalungan selendang. Keputusan DPRD kian menggumpalkan gelora perlawanan rakyat.

Penulis, putera Lembata, tinggal dan bekerja di Ende.