Minggu, 14 Desember 2008

Bala Pattyona


Foto: Petrus Bala Pationa

Terkait status Hutan Lindung,
Bala Pattyona Surati Menhut

Oleh Ansel Deri

Petrus Bala Pattyona menyurati Menteri Kehutanan RI, Malam Sabat Kaban terkait penetapan lahan pertanian warga Lembata menjadi hutan lindung yang berbuntut ditetapkannya kliennya sebagai pelaku illegang logging di lahan milik mereka. “Saya sudah menyurati Pak Menteri Kehutanan untuk meminta penjelasan tentang pengukuhan kawasan hutan lindung di Kabupaten Lembata. Surat bernomor: 044/MP/PBP/XII/2008 itu sudah kami layangkan pada 6 Desember 2008 lalu,” kata Kuasa Hukum Gregorius Molan, dkk kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (8/12).
Gregorius Molan bersama rekan petani lainnya, Lodofikus Leban, Mateus Leban, dan Lorensius Kia Liman kini sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lembata dengan nomor register perkara 55/Pid.B/2008/PN.Llb. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 50 ayat 3 huruf c Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Selain Goris dkk, PN Lembata juga sedang mengadili tiga terdakwa lainnya yakni Donatus Kase, terdaftar dengan No. 57/B/2008/PN.llb, terdakwa Kristianus Kristo, terdaftar dengan No. 58/Pid.B/2008/PN. Llb dan terdakwa Markus Lela Udak terdaftar dengan No. 60/Pid.B/2008/PN. Llb.
Dalam surat itu, Petrus menguraikan secara ringkas laporan yang disampaikan kepada Menteri MS Kaban. Menurutnya, pada Sabtu, 23/8/2008, sekitar jam 11.00 WITA, bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Hutan Lindung Hadakewa Labalekan tepatnya di Desa Paobokol, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Para terdakwa, Gregorius, Lodofikus, Liman dan Boli Leban melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Radius dari tempat penebangan sekitar 100 meter dari aliran tepi sungai dan menebang pohon, memanen, memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang yakni Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata dengan cara menebang kayu hutan jenis ipi, mangga hutan dengan menggunakan chain saw.
Pada bagian lain suratnya, Bala mengemukakan, tindakan Kepala Dinas Kehutanan Lembata bersama-sama Polres Lembata menyidik-menuntut para terdakwa dengan Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah tidak tepat.
“Klien saya menebang pohon jenis ipi dan mangga hutan di kebun milik sendiri walaupun pada daerah aliran sungai. Kebun klien saya, Goris, sudah digunakan bercocok tanam dan dilakukan secara tradisional. Selama ini tidak pernah ada sosialisasi tentang kawasan hutan lindung atau pembebasan lahan milik Goris. Klien saya juga tak pernah memperoleh ganti rugi atau melepaskan hak sesuai prosedur atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pengacara kelahiran Lembata, ini.
Dalam surat itu, Bala juga menginformasikan, semua tahapan pengukuhan hutan di Kabupaten Lembata belum dilakukan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, di Kawasan Hutan Lindung Hadakewa Labalekan sampai saat ini belum ada Keputusan Penetapan dari Menteri Kehutanan RI. Masih terdapat banyak desa atau pemukiman penduduk yang rata-rata bertani dengan sistem ladang berpindah-pindah, di mana setiap tahun melakukan penebangan pohon dan pembakaran dan juga menggembalakan ternak dalam kawasan hutan lindung dimaksud.
Petrus juga mempertanyakan, jika para korban yang sekarang sedang diadili dinyatakan bersalah oleh PN Lembata, apakah secara otomatis Kelompok Hutan Lindung Hadakewa Labalekan serta merta mempunyai kepastian hukum kawasan hutan? Jika demikian, apakah juga serta merta seluruh warga masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan tersebut ditangkap, ditahan, dan diadili secara massal oleh pihak penegak hukum di Kabupaten Lembata?
Pada 2007 lalu, Bupati Lembata Andreas Manuk meresmikan Desa Bakalerek di Kawasan Hutan Lindung Hadakewa Labalekan. Muncul pertanyaan, apakah Bupati Lembata juga harus diadili? Dinas Peternakan Kabupaten Lembata tiga tahun terakhir memberi sapi kepada masyarakat di Desa Paubokol dan Bakalerek untuk digembalakan di kawasan hutan lindung. Selain itu Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan juga melakukan kegiatan-kegiatan proyek bagi warga masyarakat yang bermukim di Kawasan Hutan Lindung.
“Apakah semua pejabat tersebut juga serta merta harus ditangkap, ditahan dan diadili sebagaimana para korban yang sekarang sedang menderita di balik jeruji besi di tahanan Polres Lembata, demi keadilan dalam penegakan hukum?,” kata Bala, retoris.
Dalam surat itu, Bala memohon sejumlah hal penting kepada Menteri Kehutanan MS Kaban. Pertama, memberikan copy Surat Keputusan Pengukuhan Kawasan Hutan di Lembata, NTT berikut segala lampiran di antaranya Berita Acara untuk semua tahap Pengukuhan dan Peta Tata Batas Definif serta Peta Penetapan Kelompok Hutan Lindung yang ditandatangani oleh Menteri Kehutuanan Republik Indonesia.
Kedua, meminta Menteri Kehutanan memberikan klarifikasi dan penegasan mengenai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 423/Kpts-II/1999, apakah sudah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Hutan Lindung Hadakewa Labalekan sesuai pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 atau belum. Karena pihak Dinas Kehutanan dan penegak hukum di Lembata dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan menganggap keputusan ini sudah final mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar untuk menangkap, menahan, dan mengadili para petani kecil yang menebang pohon di lahan/kebun miliknya sendiri yang belum dialihkan menjadi hutan negara/lindung.
Menurut Bala Pattyona, surat itu juga dikirimkan ke Ketua DPR RI, Ketua Mahkama Agung RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kepala BPN RI, Sekjen Departemen Kehutanan, Irjen Departemen Kehutanan, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Pusat Pengukuhan Hutan, Kepala Biro Hukum Departemen Kehutanan.Selain itu, surat juga dikirim kepada Ketua DPRD NTT, Gubernur NTT, Bapak Kajati NTT, Kapolda NTT, Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Direskrimum Polda NTT, Aspidus Kejati NTT, Kepala Dinas Kehutanan NTT, Kepala Dinas Pertanian Propinsi NTT, Kepala Badan Pertanahan Propinsi NTT, Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTT, Ketua DPRD Lembata, Bupati Lembata, Kajari Lembata, Kapolres Lembata, Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Kadis Kehutanan Lembata, Kadis Pertanian Kabupaten Lembata, Kadis Perkebunan Lembata, Kadis Peternakan Lembata, dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lembata.

Tidak ada komentar: