Kamis, 20 November 2008
TOLAK Tambang
Setia Melawan Keserakahan
Oleh Steph Tupeng Witin
Pria ini bertampang sangar. Tampilan fisiknya menggambarkan kerasnya perjuangan hidup di tanah Kedang. Alam yang keras penuh tantangan tapi sesungguhnya mengandung uhe, kekuatan terdalam bagi manusia. Bagi masyarakat Kedang, ulayat adalah warisan leluhur yang harus dipertahankan, dengan cara apa pun, meski itu berarti mengorbankan hidup. Tanah menopang hidup warga. Inilah filosofi yang melandasi perjuangan pria ini bersama warga Kedang menolak rencana pertambangan emas dan tembaga yang digulirkan oleh Pemerintah Lembata yang sangat tertutup, penuh kemunafikan, kebohongan dan kepalsuan. “Rakyat Kedang-Leragere melakukan perlawanan terhadap rencana tambang yang mengumbar keserakahan untuk mencaplok apa saja yang menjadi hak dan milik rakyat. Kita sebenarnya tengah mengoreksi kebijakan yang serakah itu. Keserakahan itu dibangun atas nama kesejahteraan rakyat.”
Ia dilahirkan di Benihading II, Kecamatan Omesuri, 8 Desember 1972. Putera ke-3 dari enam bersaudara buah cinta pasangan Mikael Aba dan Theresia Ina. Salah seorang saudarinya adalah Sr. Hironima, SSpS, saat ini bekerja di RS St. Elizabeth Lela. Pendidikan dasar dilaluinya di SDK Aliuroba dan melanjutkan ke SMPK St. Don Bosco Aliuroba tapi tidak tamat. “Pengalaman masa kecil dalam keluarga yang paling membahagiakan adalah saat Natal dan Paska kami sekeluarga berlibur ke kampung nenek yaitu Buriwutung. Di sana kami saksikan keindahan kampung yang tersusun, kesederhanaan hidup dan kesetiaan warga berjuang untuk bertahan hidup,” katanya.
Ia meninggalkan bangku SMP karena mengalami gangguan jiwa yang berlangsung selama satu tahu lebih. Ia melewatkan waktunya di kampung. Tahun 1990 ia memutuskan untuk merantau ke Malaysia selama 15 tahun. “Di Malaysia saya dipercaya menjadi penengah dalam setiap persoalan, entah persoalan keluarga, relasi antar rekan kerja dan sebagainya,” katanya. Ia kemudian menikah dengan Yosefina Nona tahun 1996 dan dikaruniai 2 anak, putri berumur 11 tahun dan putra berusia 2 tahun. Di desa, ia dipercaya menjadi ketua tim pelaksana program pengembangan kecamatan (PPK).
Otodidak
Menurutnya, isu akan adanya tambang emas dan tembaga sudah didengar tahun 2005. Pengetahuannya tentang tambang kosong. “Kebetulan saya bertemu dengan aktivis Jatam, Meentje Simautauw yang saat itu menjadi tim sukses Joker yang “berkelana” mengelilingi Kedang saat pilkada. Saya diberi buku-buku dan data-data dari jaringan tambang. Saya mulai mengenal pertambangan itu khususnya dampak negatif yang merusak dan menghancurkan lingkungan alam. Saya akhirnya memutuskan untuk berjuang bersama masyarakat menolak tambang dan mempertahankan tanah,” katanya.
Eman mengatakan, masyarakat Kedang menolak tambang karena ada kesadaran rencana ini akan menggusur mereka dari ulayatnya sendir di mana secara turun temurun mereka hidup dan berladang. “Orang Kedang melihat bahwa kampung halaman ditaburi nilai sakral sebagai kenangan dari nenek moyang yang harus dipertahankan. Pemilik ulayat sadar bahwa di atas ulayat ini hidup anak, isteri, sanak saudara, keluarga yang mengikat mereka turun temurun. Menjual ulayat berarti menyingkirkan semua itu dari ulayat. Adat orang Kedang tidak seperti itu. Kami hargai kebijakan sosial ini. Emas adalah kekuatan dalam tanah yang menghidupkan orang Kedang. Emas adalah tiang penopang tanah ulayat. Orang Kedang percaya akan kekuatan di atas (khalik) dan di bawah yaitu emas (uhe),” katanya.
Menurutnya, saat ini pemerintah terjebak dalam skenario kejahatan perusahaan yang berpikir bahwa rakyat akan dengan gampang menerima. Pemerintah terkejut bahwa rakyat kritis terhadap kebijakannya. “Ketika masyarakat sudah kritis, Pemkab mengolah penipuan dan dengan penipuan pemerintah semakin takut untuk mengakui dengan jujur kepada masyarakat bahwa pihaknya salah. Sampai saat ini konsep-konsep penipuan terus dibangun. Gelombang manipulasi dan rekayasa dukungan murahan terus membohongi rakyat. Masyarakat sudah tahu bahwa pemerintah menipu tapi penipuan terus dilancarkan. Rakyat sesungguhnya membutuhkan sebuah birokrasi yang jujur dan menghargai kesakralan ulayat,” katanya.
Eman mengimbau pemerintah agar menghentikan berbagai upaya untuk terus memanas-manasi rakyat dengan isu yang tidak bertanggung jawab. “Pemerintah berhentilah menjadi seolah-olah perusahaan yang akan menambang emas. Masyarakat meminta agar tambang dibatalkan. Sosialisasi dari siapa pun sudah lewat waktunya. Rakyat saat ini sudah bulat tolak tambang.”
Keterlibatan dalam perjuangan bersama rakyat melawan kekuasaan yang serakah memang selalu sarat resiko. Ketua Barisan Rakyat Kedang Bersatu (Baraksatu) yang dikenal sebagai “Pejuang sandal jepit” ini menghabiskan sebagian besar waktunya untuk konsolidasi rakyat di seluruh Kedang. “Keluarga sangat mendukung perjuangan saya ini. Selama perjuangan ini isteri saya mengambilalih peran saya dalam keluarga. Saya didukung oleh keluarga dan orang kecil yang lemah ini. Saya berusaha membela nasib mereka. Keluarga dan orangtua mempersembahkan saya ini untuk berjuang menjaga keutuhan ulayat kami,” katanya.



“Cahaya” Telah Terbit dari Lamawolo
Struktur tanah yang kurang subur turut mendorong arus perantauan warga. Dampak positifnya adalah kemajuan pembangunan dan penataan desa. Watak keras sebagai warisan leluhur dipadukan dengan pengalaman kemajuan dari luar memungkinkan Lamawolo dirancang menjadi sebuah “rumah” yang modern: perpaduan antara tradisi leluhur dan sentuhan nuansa pengalaman dari “seberang.” Sebuah Lamawolo yang apik. Ia telah mencatatkan dirinya sebagai salah satu desa teladan dalam pembangunan masyarakat desa di Provinsi NTT.
Di “rahim” kampung inilah Anton Pain Ratu dilahirkan pada 2 Januari 1929. Putra sulung dari tujuh bersaudara. Ia “terlempar” ke perut Lamawolo melalui perpaduan kasih mesra antara ayah Kosmas Kopong Liat (+1969), petani tulen dan tengkulak lewat perahu, Kepala Suku Ratumakin, kepala kampung, anggota majelis gereja dan Maria Boli Beraya (+2007), anak Kepala Suku Atakela, rajin, pekerja keras, memimpin kelompok kerja perempuan di kampung, penjual tembakau dan dendeng ikan paus. Keduanya dengan karakter pribadi masing-masing membangun keutuhan keluarga.
“Keduanya sudah mewariskan kepada kami hanya satu iman yaitu iman kepada Yesus Kristus. Keduanya buta huruf tetapi tidak buta iman. Ayah adalah sosok yang keras dan tegas. Setelah kematian barulah kami sadari bahwa kepemimpinannya telah membawa guna bagi kami dan masyarakat. Dasar inilah yang membuat kami berambisi keras untuk maju. Kadang menyeruak rasa cemburu tapi kami selalu saling membantu. Bapa mengajarkan kami bahwa manusia lebih penting daripada harta benda,” (Anton Bele (ed), Menuju Gereja Umat, Pastoral Akar Rumput, kenangan 40 tahun imamat Uskup Pain Ratu, Puspas Keuskupan Atambua, 1997, hlm.43-51).
Pendidikan dasar dilalui di SR Leworere, Tanah Boleng (1939), pendidikan lanjutan di Vervolgd School di Larantuka (1940-1942), Seminari St. Yohanes Berkhmans Todabelu Mataloko (1942-1950) dan Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero (1950-1958). Ia ditahbiskan menjadi imam oleh Uskup Larantuka, Mgr. Gabriel Manek, SVD pada 15 Januari 1958 di Nita bersama Pater Clemens Cletus da Cunha, SVD, Pater Lambert Paji Seran, SVD, dan Romo Petrus Sepe, Pr. Motto tahbisan,”Sungguh Aku datang,” Ecce, venio (Ibr.10:7).
“Motto ini terlukis di atas patena yang dihadiahkan orangtua saya saat saya ditahbiskan. Ukiran itu kulihat setiap kali kupersembahkan misa, bilamana piala dan patena itu kupakai. Sering kalimat itu tidak berkata apa-apa kepada saya. Akan tetapi dalamsuasana tertentu, kalimat ini memperingatkan saya, untuk apa sebenarnya saya telah menjadi imam Allah. Kristus telah menyatakan siap datang ke dunia untuk melaksanakan kehendak Bapa-Nya. Maka saya pun hendaknya selalu siap untuk melakukan kehendak Kristus yang mengutus aku untuk kepentingan umat-Nya. Kalimat itu juga mengingatkan saya bahwa Kristus itu hidup dan siap selalu datang menyertai saya dalam ziarah hidup sebagai imam Allah. Kalimat itu juga menyadarkan saya bahwa orangtua dan keluarga menyertai perjalanan imamatku. Pesan itu dukungan yang haram untuk diabaikan oleh setiap anak yang masih ingat akan orangtuanya,” (hlm.1).
Setelah menempuh pendidikan lanjut antropoligi budaya dan East Asian Pastoral Isntitute (EAPI) (kateketik) dan melewati tahun-tahun pastoral, pada 12 April 1972 ia diangkat menjadi Regional SVD (sekarang provinsial) yang dijabatnya tiga periode berturut-turut. Pada 2 April 1982 dengan Bulla “Dilectio Filio” Pastor Anton diangkat sebagai Uskup Tituler Zaba dan sekaligus Uskup Auxilier pada Keuskupan Atambua dan ditahbiskan menjadi uskup pada 21 September 1982 oleh Mgr. Theodorus van den Tillaart, SVD dengan motto,”Maranatha,” (1kor 16:22). Pada 3 Februari 1984 dengan Bulla “Venebrati Fratri” ia diangkat menjadi Uskup Atambua dan mengambilalih takta Uskup Atambua pada 9 Mei 1984. Setelah sekian lama menggembalakan umat Allah di Keuskupan Atambua hingga usia lanjut, maka pada 22 April 2003 ia mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Uskup Atambua. Takhta suci akhirnya memilih Mgr. Dominikus Saku, Pr sebagai Uskup Atambua yang baru yang ditahbiskannya pada 21 September 2007. Sebuah tonggak keberhasilan pembangunan gereja lokal pada usia perak uskup. Kini Uskup Anton melewatkan hari-hari purna bhaktinya dengan tenang di kediamaanya yang sedernaha di Bitauni, Kiupukan, Dekenat TTU.
Pada Selasa (22/1/2008) lalu Uskup “Peci Merah” ini ini bale nagi Lamawolo. Ia disambut dengan meriah oleh orang-orang yang juga lahir dari rahim Lamawolo. Laki-laki dan perempuan berkeringat, berjingkrak sepanjang jalan kampung Lamawolo, menghunus pedang, melambaikan selendang dan menyoraki “cahaya” itu. Ia merayakan 50 tahun imamatnya dan 25 tahun sebagai uskup. Kurang lebih 49 tahun ia hidup dalam rengkuhan rahim tanah misi Timor. Ia sudah tua tapi masih gertak, suaranya menggeletar diselingi guyonan yang tajam, menyengat tapi bernada menghibur.
Sebuah kegembiraan untuk seluruh umat Paroki Tanaboleng. Hal ini menyata dalam rangkaian acara yang dikemas dalam nada syukur. Provinsial SVD Ende, Pater Amatus Woi, SVD melukiskan itu sebagai tanda dari kedewasaan dan tanggung jawab umat Tanaboleng dalam mewujudkan gereja lokal yang mandiri dan peka. Perayaan syukur dihadiri puluhan imam konselebrantes, biarawan-biarawati, Bupati Flotim, Simon Hayon, Bupati Lembata, Andreas Duli Manuk dan ratusan umat. Semua menyatu dalam nada syukur mengenang 50 tahun silam ketika cahaya itu terbit dari rahim dan menerangi punggung Lamawolo. Seorang “pemuda ganteng” menunjuk “cahaya” yang menghantarnya menuju altar imamat. Kini ia kembali dari “rantauan” misi dengan menghadirkan “cahaya” itu dalam kematangan waktu yang disepuh dengan kesetiaan dan kasih Tuhan. *
_________________________________
Suara Rakyat yang Tertindas
Uskup Apin Ratu telah menunjukkan keterlibatannya di tengah persoalan sosial kemanusiaan. Sebagai nabi, Uskup Anton telah memberikan contoh tentang keberpihakan Gereja kepada kaum kecil dan tertindas dengan corak Alkitabiah yakni perjuangan tanpa kekerasan. Ketidakadilan memang harus ditolak tetapi kekerasan tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.
Romo Frans Amanue, Pr dalam kotbah syukur emas imamat dan perak uskup di Lamawolo, Selasa (22/1) menguraikan keterlibatan Uskup Anton dalam deretan kenyataan keterlibatan menyuarakan aspirasi rakyat kecil dan tertindas. Di antaranya, bersuara tentang pengungsian besar-besaran dari Timor Timur yang memasuki Timor Barat. Ia menggerakkan upaya bantuan darurat bagi mereka sambil juga tetap menuntut tanggung jawab pemerintah atas kehidupan yang layak para pengungai. Jika mereka dipulangkan ke Timor LoroSae pun harus dipulangkan secara baik dan damai.
“Lepasnya Timor Timur dari Indonesia memberikan alasan bagi militer untuk menempatkan pasukan TNI dalam jumlah besar dengan maksud mengamankan lokasi perbatasan. Kehadiran aparat TNI melahirkan banyak aksi kekerasan oleh tentara, pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Uskup Pain Ratu tidak ragu-ragu mengecam keras dan meminta agar kehadiran militer di wilayah perbatasan dikurangi. Suara Uskup Pain Ratu nyaring dan tegas terdengar mendorong perjuangan untuk membongkar kasus-kasus korupsi. Paling jelas dalam kasus rumpon dan Sarkes. Sebagai pemimpin, Uskup Anton pernah mengingatkan agar jangan berusaha menyenangkan segala orang. Nantinya jadi plin-plan, tidak jelas. Seorang pemimpin yang tidak jelas, bagaimana bisa menjadi pegangan, sandaran, peneguh hati di kala bingung. Bakal semua bingung,” katanya.
Menurut Pastor Paroki St. Yoseph Lewotobi ini, berdasarkan laporan media massa di NTT, orang dapat membaca betapa hati Uskup Anton dekat malah satu dengan orang kecil, tertindas, miskin dan menderita. Kenyataan bahwa Uskup Anton menguasai sekali dan fasih berbicara bahasa Dawan membuktikan bahwa ia sungguh menyatu dengan umat. Ia mulai sebaga pastor pembantu di gunung (Oeolo), bertemu dengan umat sederhana, miskin dan terpencil yang dikunjungi dengan berjalan kaki atau berkuda. Sejarah itu terekam dalam rentang waktu 49 tahun.
“Berbagai jabatan diemban dalam semangat pelayanan seturut teladan Yesus yang diikutinya. Jabatan memang memberikan kuasa tapi kuasa itu tidak dijalankan menurut pola pemerintahan bangsa-bangsa yang memerintah rakyatnya dengan tangan besi tetapi dijalankan untuk melayani kawanan. Kepemimpinannya sangat kuat menampakkan kebersamaan. Baginya, pemimpin cuma membantu dan membimbing. Umat yang punya potensi mesti diberdayakan agar mereka mampu memberdayakan sesamanya demi mewujudkan kehidupan yang bermutu,” katanya.
Romo Frans mengatakan, Uskup Anton sangat konsern dengan pemberdayaan dan peningkatan mutu hidup umat, khususnya dalam bidang sosial ekonomi. Iman mesti terlibat dalam kehidupan konkret yang bersentuhan dengan realitas kemiskinan, ketidakadilan, penindasan, kekerasan dan korupsi. Tidak cukup liturgi dirayakan dengan meriah tetapi tidak berpengaruh dalam hidup. “Di dalam ibadat, kita saleh sekali tetapi di luar kita tidak kurang jahat. Kita begitu bangga dan menepuk dada bahwa iman memiliki tradisi panjang di bumi Lamaholot, kita bangga punya Semana Santa tetapi di sini juga KKN begitu kasar dan tidak berperasaan. Masa, rajin ibadat kok rajin korupsi? Kita jelas bermuka dua,” katanya.
Ia mengatakan, berhadapan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, Gereja tidak pernah boleh diam. Gereja harus berdiri di baris depan untuk menyuarakan suara kaum kecil yang tidak mampu bersuara karena ditindas. Kasus penembakan 6 petani Colol, Manggarai, kasus KKN Felix Fernandez di Flotim dan kasus tambang di Lembata masih menampakkan dugaan bahwa Gereja masih diam ketika berhadapan dengan kekuasaan. “Kita bertanya: di manakah Gereja mesti bediri? Rakyat atau penguasa dan pengusaha? Pilihan Gereja pasti: rakyat miskin dan lemah,” katanya.
Pada pertemuan pastoral VI konferensi waligereja Nusatenggara di Weetebula 2003, para uskup berikrar memperkuat independensi dan menunjukkan jati diri Injili secara lebih meyakinkan yaitu membangun kerja sama yang kritis dengan pihak yang berkuasa dengan berprinsip pada solidaritas dan keberpihakan yang tegas pada para korban atas dasar kebenaran, keadilan, kerendahan hati, terus terang dan kejujuran. Gereja akan memprakarsai gerakan-gerakan kemanusiaan yang membebaskan demi terjadinya perubahan sistem kekuasaan dan transformasi sosial. Kata-kata ini cukup bagus tetapi tidak cukup. Kita perlukan tindakan nyata. Barangkali sedikit keberanian baru.
Marmer di Flores
Inilah lokasi tambang marmer di Tiwutora, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende, NTT. Meski belum mengantongi satu surat izin pun, CV Floresindo Pratama Putra telah menggaruk lokasi. Rencana ini mendapat perlawanan dan penolakan dari masyarakat.Foto: Steph Tupeng
Warga Ondorea Tolak Tambang Marmer
*Gunawan: Saya Terpanggil Bangun Ende
Oleh Steph Tupeng Witin
Warga Desa Ondorea, Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende menolak rencana pertambangan batu marmer yang akan dilaksanakan oleh CV Floresindo Pratama Putra. Proses penambangan berlangsung sangat tertutup dan tidak pernah melibatkan masyarakat khususnya pemilik ulayat. Direktur CV Floresindo Pratama Putra, Sulipto Ginawan dinilai sangat merendahkan masyarakat dan arogan. Lahan yang saat ini sudah mulai digaruk alat berat itu merupakan lahan yang potensial dan subur. Di atasnya berdiri tanaman perdagangan berupa vanili, kakao, kemiri dan sebagainya. Rencana tambang juga mengancam tiga (3) mata air milik warga yang tepat berada di bawah lokasi pertambangan.
Hal ini mengemuka dalam dialog antara warga, Pemerintah Kabupaten Ende khususnya Dinas Pertambangan dan Bapedalda, DPRD Ende dan Direktur CV Floresindo Pratama Putra di Kantor Camat Nangapenda, Kamis (20/11). Hadir Wakil Ketua DPRD Ende, Ruben Resi, anggota DPRD Ende, Heribertus Gani, Kepala Dinas Pertambangan, Thom R. Benge, Kepala Bidang Hukum dan Pengendalian SDA pada Bapedalda Ende, Frans O Nggaa, Direktur CV Floresindo Pratama Putra, Sulipto Gunawan dan warga Ondorea. Sosialisasi dan dialog itu dipandu oleh Camat Nangapenda, Gabriel Da.
Warga Ondorea, Yakobus Lukas mengatakan, hingga saat ini sikap masyarakat sudah jelas dan tegas yaitu menolak rencana pertambangan marmer. Sikap ini lahir dari kesadaran akan keberadaan lahan pertanian yang sudah diwariskan turun temurun sejak nenek moyang. Ia juga meminta agar masalah terkait kepemilikan tanah dibicarakan secara terbuka. Hal ini dimaksudkan agar tudak melukai warga yang terabaikan hak-haknya.
“Proses perencanaan sangat tertutup dan keberadaan warga sangat diabaikan. Ketua Suku, Domi A Djuma Pani Pesa sudah terlalu melangkah dalam proses tambang ini. Kalau tambang ini jadi nantinya, bagaimana dengan kami yang selama ini menggarap di atas lahan yang dijadikan lokasi tambang itu? Hal ini harus kami ketahui dengan pasti. Kami tidak mau dibodohi oleh investor yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Kami minta Direktur CV Floresindo Pratama Putra membangun komunikasi dengan warga. Perusahaan anda akan berada di tengah masyarakat. Kerja tertutup bagaimana pun tetapi bau yang busuk akan diketahui juga,” katanya.
Kristianus Tato mempertanyakan janji-janji manis terkait sumbangan penerangan listrik untuk masyarakat Ae Fua dan alat penyedot air bersih untuk masyarakat Worhowona dan Mbotumboa. “Saya mau tanya kepada bapak-bapa yangh duduk di depan: apakah tanpa adanya pertambangan marmer di Ondorea kami warga Ondorea tidak bisa menikmati penerangan listrik dan jaminan air minum yang bersih? Listrik dan air minum adalah hak kami sebagai warga. Kami tolak tambang marmer ini karena kami ingin mempertahankan tiga sumber mata air kami yang selama ini menghidupi kami.”
Menurutnya, pertemuan hari ini pun sarat dengan rekayasa oleh Camat Gabriel Da yang tidak mengundang warga untuk hadir. Surat undangan hanya dikeluarkan untuk aparat desa dan pihak yang mendukung rencana tambang. “Kmi hadir di sini untuk berdemo menolak tambang yang datang tiba-tiba seperti pencuri di Desa Ondorea ini. Kami hendak menghentikan rencana pertambangan ini. Kami hadir di dalam ruangan ini karena menghargai seorang bapak yang bernama Gabriel Da yang meminta kami hadir dan bukan dalam kapasitas sebagai Camat Nangapenda. Kami sesalkan proses perekayasaan ini,” katanya.
Warga lainnya, Kadir meminta pemerintah untuk segera menghentikan rencana tambang di Ondorea karena sudah ditolak oleh masyarakat. Aspiraso menolak tambang marmer ini sudah disuarakat 2 kali oleh warga. Proses mediasi yang coba dibangun tidak menemui kata sepakat. “Dalam proses perencanaan tambang ini masyarakat sangat dibodohi oleh investor. Pimpinan CV Floresindo Pratama Putra dalam pemaparannya sangat arogan. Proses pertemuan ini tidak jelas. Semula akan berlangsung di kantor desa, tiba-tiba dipindahkan di kantor camat. Kami minta agar proses ini segera dihentikan dan tambang dibatalkan.”
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ondorea, Abu Tahir Hidayat mengatakan, seluruh warga Desa Ondorea menolak kehadiran tambang marmer. Proses perencaanaan berlangsung sangat tertutup dan tidak pernah melibatkan masyarakat. “Warga butuhkan lahan untuk hidup. Di atas lahan itu pun banyak tanaman perdagangan yang sedang menghasilkan. Kami minta rencana ini segera dihentikan agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang untuk hidupnya.”
Terpanggil Bangun Ende
Direktur Floresindo Pratama Putra, Sulipto Gunawan mengatakan, rencana pertambangan marmer merupakan bagian dari komitmen dan panggilannya untuk membangun Ende. Sebagai putra daerah ia ingin mengembangkan potensi yang ada untuk meningkatkan tarah kesejahteraan warga dan menciptakan lapangan kerja warga penduduk lokal. Survey sudah dilakukan sejak Pebruari 2008 terkait deposit bongkahan batu, status kepemilikan lahan, sarana dan prasarana penunjang: mata air, listrik, akses jalan, lokasi pabrik pengolahan batu dan perkiraan dampak lingkungan dan pemukiman penduduk. Pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Ended an Bupati Ende dengan surat permohonan SIPD tanggal 22 Pebruari 2008.
“Saya tidak bisa disalahkan dalam proses ini. Saya telah menyampaikan itu kepada Bupati Ende selalu kepala daerah. Proses dokumen sedang berjalan. Saya belum mendatangkan alat-alat berat untuk bekerja. Substansi tambang belum disentuh. Saat ini kami sedang siapkan lokasi bangunan perusahaan. Dampaknya saya akan alami pertama bersama anak kerja saya. Saya baru gusur bukit untuk bangun basecamp. Nanti perusahaan ini dikelolah oleh orang-orang lokal sehingga mendapat penghasilan. Saya akan olah semuanya itu di sini. Kalau mau untung, ya saya berusaha untuk untung, malah saya mau rugi. Saya tidak gila. Saya juga piker keselamatan saya. Mari kita kerja sama-sama. Saya komit untuk bangun daerah ini. ”
Menurutnya, proses pengolahan batu marmer tidak dengan bahan kimia sehingga tidak akan mencemari lingkungan dan tanah. Debu juga tidak ada karena sudah masuk ke dalam air. Ia mencontohkan, di Padalarang, air hasil pengolahan batu marmer bisa dialirkan untuk sawah. Residu tidak akan mencemarkan air dan lingkungan, malah akan menyuburkan tanah. “Pengolahan kami sangat sederhana dalam skala yang kecil. Penambangan seperti ini ratusan jumlahnya di Jawa. Jangan bayangkan seperti di Buyat. Apakah anda pernah ke Buyat?”
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ondorea, Kabupaten Ende menolak rencana pertambangan marmer. Warga tidak merelakan lahan seluas kurang lebih 48.852 meter persegi untuk dijadikan lahan pertambangan dengan masa kontrak selama 25 tahun (2008-2033) yang dihargai dengan uang jasa sewa lahan senilai Rp35 juta. Proses itu berlangsung sangat tertutup dan tidak pernah melibatkan seluruh masyarakat. Hingga saat ini perusahaan belum mengantongi satu surat izin pun tetapi alat berat sudah menggaruk bukit dalam dua tingkat. Sebagian tanaman warga berupa kakao, vanili, kemiri dan sebagainya sudah digusur dan ditimbun.*
_________________________
Amdal, Tolok Ukur Pembangunan
*Ruben Resi: Masyarakat Tidak dilibatkan
Oleh Steph Tupeng Witin
Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) merupakan tolok ukur dalam rencana pertambangan, apa pun skalanya. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 menegaskan bahwa semua pembangunan yang berdampak besar ataupun kecil harus melalui kajiaan mengenai dampak lingkungan. Dalam rencana pertambangan ini, hal pertama yang harus dilakukan oleh perusahan adalah pembebasan lahan. Tanpa itu kajian apa pun tidak dapat dijalankan.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Hukum dan Pengendalian SDA Pada Bapedalda Ende, Frans O. Nggaa saat sosialisasi dan dialog terkait rencana tambang marmer di Desa Ondorea, Kecamatan Nangapenda yang berlangsung di kantor Camat Nangapenda, Kamis (20/11). Menurutnya, pertambangan harus mengikuti rambu-rambu yang ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini belum ada upaya untuk membuat kajian amdal karena perusahaan belum mengajukan dokumen apa pun. “Amdal itu dibuat oleh pemrakarsa yaitu perusahaan yang akan melakukan penambangan, bukan dari Bapedalda. Kita hanya menilai dokumen amdal yang diajukan oleh perusahaan yang dibuat dengan melibatkan perguruan tinggi, lembaga independen maupun LSM lingkungan hidup. Jadi tidak ada yang tiba-tiba saja mulai kerja di lokasi dengan mengabaikan aturan-aturan yang harus dilewati dalam proses pertambangan,” katanya.
Staf Bapedalda, Evi Rerho menegaskan, rencana pertambangan mesti diawali dengan sosialisasi secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk meminta persetujuan dan pertimbangan dari masyarakat terkait rencana tambang itu. “Perusahaan harus mengedarkan kuesioner untuk mengetahui dan menyerap aspirasi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dari masyarakat sehingg di kemudian hari tidak muncul pertentangan dari masyarakat.”
Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Ende, Thom R. Benge mengatakan, proses pertambangan mesti dilalui di atas aturan/regulasi. Di Nangapenda, rencana pertambangan belum memenuhi persyaratan. Dalam proses ini mesti ada kompromi antara pengusaha dan masyarakat terkait jaminan kesejahteraan. Syarat utama yang mesti dipenuhi perusahaan adalah analisa dampak lingkungan (amdal). “Investasi ini mesti dalam kerangka kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan perusahaan. Nangapenda sangat potensial dalam bidang pertambangan tapi kita ambil yang paling kecil yaitu galian golongan C. Pihak investor diharapkan agar memberdayakan masyarakat,” katanya.
Masyarakat Diabaikan
Wakil Ketua .DPRD Ende, Ruben Resi mengatakan, pertentangan di tengah masyarakat ini terjadi karena sejak tahap awal masyarakat sangat diabaikan dan tidak dilibatkan. Proses perizinan untuk survey atau apa pun harus dimulai dengan masyarakat dulu. Pro dan kontra terkait rencana pertambangan ini mengemuka karena proses ini tidak transparan sejak awal.
“Lokasi pertmbangan bukan lahan tandus sebagaimana yang disampaikan selama ini. Lokasi itu potensial karena banyak tanaman perdagangan di atasnya. Lokasi itu dekat dengan jalan raya dan pemukiman penduduk. Tiga mata air akan terancam padahal batuan itu diyakini menyimpan air tanah selama ini. Mari kita lihat soal dengan hati nurani. Dampak-dampak social dan lingkungan harus diperhitungkan semua elemen pengambil kebijakan. Jangan sampai di kemudian timbul masalah dan masing-masing pihak saling tuding dan lempar tanggung jawab untuk cari selamat,” katanya.
Anggota DPRD Ende, Heri Gani mengimbau semua pihak agar berpikir dengan jernih untuk menyelesaikan persoalan pertambangan ini dengan baik. Ia mengatakan, proses pertambangan harus berjalan baik sehingga tidak ada merasa tersisih dan terabaikan.
“Kita sama-sama mengikuti proses ini dengan bijak. Bagi pengusaha, jika lebih banyak aspek negatifnya, kita minta hentikan. Tetapi jika banyak hal yang positif dari rencana ini, mengapa kita tidak dukung?” Camat Gabriel Da meminta maaf karena tidak mengeluarkan undangan untuk warga agar hadir dalam pertemuan ini. “Ini kesalahan teknis dan saya sudah meminta maaf kepada warga yang datang. Dalam kasus ini ini saya juga menandatangani surat perjanjian sewa lahan karena saya mendengar dari kedua belah pihak bahwa prosesnya sudah berjalan secara baik dan benar. Saat ini kita menemukan banyak masalah dalam kasus ini. Terkait penolakan warga, saya juga tidak bisa berbuat apa-apa. Ini aspirasi masyarakat,” katanya.
Jumat, 14 November 2008
Suara Tolak Tambang dari Mataloko


Romo Hengky: Jaga Kelestarian Lingkungan
Hal itu disampaikan oleh staf JPIC OFM Indonesia, Pater Mikhael Peruhe, OFM di hadapan para pastor se-Kevikepan Bajawa di aula Kemah Tabor Mataloko, Rabu (12/11). Sosialisasi terkait daya rusak tambang terhadap lingkungan itu dilaksanakan oleh Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace and Integrity of Creation/JPIC) OFM, SVD dan Keuskupan Agung Ende (KAE).
Menurut pastor aktivis itu, sejarah pertambangan selalu identik dengan penghancuran alam, pencemaran ligkungan dan peningkatan kemiskinan dan kemelaratan rakyat. Tambang hanya menguntungkan pemilik modal/pemilik perusahaan tambang dan pemerintah daerah yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang dangkal tentang tambang sehingga gampang ditipu oleh investor yang datang untuk menambang bahan-bahan galian mineral.
“Pencerahan kepada pemerintah dan rakyat terus kita gelorakan. Kita harapkan agar pemerintah yang kita pilih tidak begitu gampang menggadaikan tanah dan rakyatnya kepada investor. Izin kuasa pertambangan haris ditolak oleh pemerintah demi keberlanjutan hidup rakyat dan kelestarian alam lingkungan. Pulau Flores dan Lembata harus kita jaga dan pertahankan kemurniannya. Jangan kita biarkan alam Flores dan Lembata dihancurkan oleh perusahaan-perusahaan penambang yang akan mengambil semua kekayaan kita dan pergi meninggalkan kehancuran. Kelanjutan hidup generasi masa depan Flores dan Lembata sangat ditentukan oleh keputusan kita saat ini.”
Menurutnya, Gereja memiliki peran yang kuat dalam berjuang bersama warga yang dalam banyak kasus sering dibodohi oleh investor yang didukung pemerintah daerah dan DPRD dengan “janji-janji surga” yang meninabobokan. Pencerahan dan penguatan masyarakat sebagai basis perjuangan dalam rencana penolakan tambang harus terus digencarkan. Informasi yang benar, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral terkait rencana tambang harus diberkan kepada rakyat untuk melawan penyesatan informasi terkait tambang yang dilancarkan oleh perusahaan tambang bersama pemerintah dan DPRD.
“Keterlibatan dalam sosialisasi terkait dampak negative dari tambang demi menggalang kekuatan rakyat/umat untuk menolak tambang adalah bagian utuh dari karya pastoral kita. Aksi ini merupakan jawaban kita atas tuntutan keadilan, perdamaian dan keutuhan alam ciptaan. Kita menjalankan peran profetis ini sebagai bagian dari panggilan dan misi kita. Gereja dipangil untuk berada dan berjuang bersama rakyat yang gelisah dan cemas dengan rencana kehadiran pertambangan di Flores dan Lembata. Mari kita tolak rencana tambang di Lembata dan Flores sebagai bukti kepedulian kita atas kelestarian alam lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi yang akan datang,” katanya.
Komitmen JPIC
Ketua Komisi JPIC KAE, Romo Roni Neto Wuli, Pr mengatakan, Konsili Vatikan II melalui ensiklik Gaudium et Spes (Kegembiraan dan Haarapan) menyatakan sikap berada dan berjuang bersama rakyat kecil yang gelisah, cemas dan takut dengan kehidupan. Kehadiran Gereja menjadi sumber kekuatan bagi siapa pun yang paling diabaikan dalam kekuasaan politik dan modal dan dasar harapan bagi perjuangan masa depan.
“Rencana tambang di Flores dan Lembata telah menghadirkan kegelisahan dan kecemasan rakyat. Rakyat di Lembata telah berjuang sampai detik ini untuk mempertahankan tanah ulayatnya. Saat ini rencana tambang telah memasuki wilayah daratan Flores. Kevikepan Bajawa khususnya wilayah Riung masuk dalam rencana pertambangan itu. Kehadiran investor sudah menimbulkan keresahan umat kita. Sebagai agen pastoral kita berada bersama rakyat kita berjuang mempertahankan tanah ulayat dan mencegah penghancuran alam secara sistematis dan permanent oleh perusahaan tambang,” katanya.
Vikep Bajawa, Romo Hengky Sareng, Pr mengatakan, rencana pertambangan sangat berkaitan erat dengan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup. Tambang memiliki daya rusak yang besar terhadap lingkungan. “Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh JPIC hari ini merupakan sebuah upaya untuk membangun pemahaman dan kesadaran kita sebagai agen pastoral untuk memperhatikan kelestarian alam lingkungan sebagai salah satu karya pastoral kita. Kiranya kegiatan sosialisasi ini membawa dampak nyata dalam karya pastoral khususnya terkait dengan kelestarian lingkungan,” katanya.
Penguatan Rakyat
Pastor Paroki Jerebuu, Romo Bernardus Sebho, Pr mengatakan, berdasarkan pemaparan JPIC terkait daya rusak tambang terhadap lingkungan yang sulit untuk direklamasi, maka sesungguhnya tercipta kesepahaman bersama untuk berjuang bersama rakyat menolak rencana tambang. Mantan praeses Seminari Mataloko ini mengingatkan rakyat untuk lebih kritis menanggapi rencana perusahaan dalam bidang apa pun untuk mengambil kekayaan alam di wilayah Flores.
“Dulu begitu gencar sosialisasi yang penuh dengan janji-janji indah terkait dampak kehadiran perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi Daratei, Mataloko yang hingga saat ini belum manampakkan hasil konkret. Saat sosialisasi pihak perusahaan mengatakan hanya dalam jangka waktu yang singkat tapi sampai sekarang ini tidak ada tanda-tanda akan jadi,” katanya.
Pater Steph Tupeng Witin, SVD mengatakan, apa pun proses dan cara perjuangan, rakyat adalah fokus utama dalam proses pemberdayaan, penguatan dan pencerahan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD lebih banyak menjadi perpanjangan tangan investor/pemodal. “Kita menguatkan rakyat karena bagaimana pun rakyat akan menjadi tujuan akhir perjuangan. Rakyat yang kuat dan tercerahkan yang didukung oleh gereja akan menjadi kekuatan besar yang diperhitungkan oleh investor atau bahkan pemerintah daerah,” katanya
Selasa, 11 November 2008
Tolak Tambang!!
DPRD: Wakil Rakyat atau Wakil Pemodal?
Oleh Steph Tupeng Witin
Staf ahli Litbang PDIP, Ansel Alaman mengajak peserta semiloka menelusuri lorong-lorong birokrasi pengambilan keputusan publik. Berbagai peraturan yang dihasilkan pengambil kebijakan umumnya mengarah pada terciptanya kesejahteraan umum. Apalagi di era otonomi daerah (Otda), kebijakan pengambilan keputusan publik begitu luas diberi kepada kepala daerah dan perangkatnya. DPRD memiliki kewenangan yang besar bersama pemerintah menentukan guliran roda pembangunan.
Romo John Lein, Pr membagikan pengalamannya dalam mendampingi umatnya menolak rencana tambang yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Beragam cara dan jalan diupayakan-sering dengan penyesatan informasi yang penuh kebohongan- untuk “merebut” hati rakyat. Sebuah kebijakan yang mengusung kesejahteraan rakyat disosialisasikan dengan cara yang tidak benar dan tidak jujur. Rencana tambang mendapatkan perlawanan dan penolakan dari segenap elemen masyarakat. Rakyat diombang-ambingkan dalam ketidakpastian: di satu pihak, gelombang penyesatan informasi digulirkan dan di sisi lain kelompok masyarakat yang kritis melawan dengan memberikan informasi yang benar kepada rakyat.
Menurutnya, di tengah situasi rakyat yang gamang, DPRD Lembata justu mengambil posisi yang berlawanan dengan rakyat yang diwakilinya. DPRD Lembata justru mengikuti “logika” pemodal yang bersama pemerintah sangat gencar menyosialisasikan rencana tambang yang semakin keras dan kuat mendapatkan penolakan dan perlawanan dari rakyat. Bahkan Ketua DPRD Lembata, Petrus Boliona Keraf menandatangani nota kesepahaman rencana tambang di Jakarta tanpa pernah bicara dan mendengarkan aspirasi rakyat. Sebuah keterwakilan yang kosong!
“Sikap DPRD Lembata ini menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang sedang diwakili oleh DPRD Lembata? Rakyat yang memilih mereka atau pemodal yang datang untuk menghancurkan tanah Lembata dan mencemarkan laut? Maka kita dapat mengatakan bahwa DPRD tidak ada lagi di Lembata. Mereka bukan lagi wakil rakyat tetapi wakil pengusaha/pemodal yang berambisi menghancurkan lingkungan Lembata yang sudah kering dan tandus itu. Hanya beberapa anggota DPRD yang komit berjuang bersama rakyat sampai hari ini.”
Pertanyaan “Apakah DPRD benar-benar mewakili rakyat?” menjadi sangat relevan ketika rakyat Flores-Lembata diperhadapkan pada persoalan seputar rencana tambang yang kini hampir merata menyebar. Selain Lembata, Kabupaten Ende, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat tengah diliputi kecemasan terkait rencana kehadiran tambang.
Ketua JPIC Provinsi SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD membagikan pengalamannya bagaimana berjuang mendekati dan meyakinkan anggota DPRD di Kabupaten Manggarai untuk memperjuangkan aspirasi rakyat mempertahankan kelestarian alam lingkungan dari serbuan gusuran alat-alat berat. Menurutnya, pertambangan merupakan bencana dashyat bagi kelestarian alam lingkungan. Pemahaman ini sangat terbatas di kalangan pemikiran rakyat. Apalagi, bila rencana itu diikuti dengan “janji-janji surga” yang banyak kali “jauh panggang dari api.”
“Meski melelahkan tetapi perjuangan politik melalui gerbang legislatif mutlak diperlukan untuk membangun jejaring kerja sama dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Perjuangan ini butuh komitmen yang kuat karena banyak kali tidak berhasil. Kita berupaya mengetuk hati para anggota DPRD kita agar tidak berpaling dari rakyat dan berpikir keras untuk menyelamatkan lingkungan alam agar tetap lestari.”
Ansel Alaman mengatakan, prinsipnya, DPRD adalah wakil rakyat. Peran sebagai penyuara aspirasi rakyat adalah substansi perjuangan dan keberadaan di lembaga DPRD. Apa pun mekanisme yang menjadi rambu-rambu dalam mengambil kebijakan publik, keberadaannya sebagai wakil rakyat mesti tampak tegas dalam opsi.
“Kita mendapat keluhan bahwa sebagian wakil rakyat kita tidak lagi mewakili rakyat ketika sudah berada di dalam gedung dewan itu. Aspirasi rakyat hanya memenuhi mekanisme dalam tata tertib DPRD. Kita tetap mengharapkan agar anggota dewan kita tetap wakil rakyat. Komitmen dalam memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat harus terus digemakan.”
Staf Puslit Candraditya, Maumere, Pater Robert Mirsel, SVD mengingatkan agar rakyat peka dan kritis dengan para calon legislatif yang saat ini gemar mempertontonkan diri di depan khalayak menjelang Pemilu 2009. Rakyat perlu disadarkan agar membaca tanda-tanda zaman ini dengan menentukan pilihannya secara tepat dalam memilih wakilnya secara berkualitas.
“Menjelang Pemilu legislatif 2009, para calon legislatif akan merebut simpati dan dukungan rakyat dengan mengangkat persoalan-persoalan seputar tambang. Rakyat mestinya sudah tahu siapa pejuang kepentingan rakyat yang sesungguhnya. Proses pemberdayaan politik kepada rakyat harus terus digencarkan. Kita butuhkan anggota DPRD yang berkualitas agar memperjuangkan kepentingan rakyat Flores-Lembata dalam menolak rencana investasi tambang dan melawan kekuasaan modal (uang).”
Senin, 10 November 2008
Ledalero
TOLAK KOREM di Flores!!!!!!!!!!!!!
*Rencana Pembangunan Korem
Oleh Steph Tupeng Witin
Warga suku Paumere khususnya dan Nangapanda umumnya tetap menolak untuk menyerahkan tanah ulayatnya yang akan dijadikan lokasi pembangunan makas korem. Tanah adalah bagian dari hidup. Warisan nenek moyang ini menjadi asal dan sumber hidup. Kalaupun ada unsure pemaksaan dari pihak luar, warga suku Paumere siap mempertahankan harga diri hingga titik darah terakhir.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara warga suku Paumere dengan tim Komisi Keadilan dan Perdamaian (JPIC) Keuskupan Agung Ende (KAE) dan SVD Ende bersama warga suku Paumere di kampong Ndetufeo, Desa Sangarhorho, Rabu (15/10) malam. Hadir ratusan warga suku Paumere, Ketua Suku Paumere, Andreas Baju dan tim JPIC KAE dan SVD, Romo Domi Nong, Pr, Romo Sipri Sadipun, Pr, Pater Markus Tulu, SVD dan pengacara Veritas Jakarta, Valens Pogon.
Ketua Suku Paumere, Andreas Baju mengatakan, sejak munculnya rencana pembangunan korem di Nangapanda, persaudaraan dan ikatan kekeluargaan antara warga suku menjadi retak. Warga tidak lagi tenang dalam mengerjakan tanah ulayat untuk kehidupannya. Belum lagi ada isu dan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang menakut-nakuti warga.
“Sebagai rakyat kecil, kami cemas, takut dan gelisah. Kami tampak tidak berdaya. Dalam proses pengadilan, baik perdata maupun pidana, rakyat kecil yang mestinya benar dikalahkan oleh kekuasaan. Kami mengharapkan agar gereja khususnya JPIC KAE dan SVD tetap berjuang bersama kami untuk mempertahankan hak-hak kami. Sebagai rakyat kecil, rasanya sulit bagi kami untuk menemukan kebenaran dan keadilan dalam kasus Nangapanda ini. Hanya gereja yang menjadi harapan kami untuk memperoleh keadilan dan kebenaran,” katanya.
Menurutnya, sebagai ketua suku, dirinya akan berjuang untuk kepentingan warga suku sampai titik darah terakhir. “Biar saya dipenjara sekalipun saya tidak takut karena saya berjuang untuk kebenaran dan keadilan bagi seluruh warga suku saya. Malah penjara akan menjadi kebanggan bagi saya karena saya telah berjuang untuk anak cucu kami suku Paumere ini. Perjuangan untuk mempertahankan hak atas tanah kami ini akan menjadi peringatan bagi generasi masa depan kami.”
Tokoh masyarakat suku Paumere, Baltasar Beka menegaskan, seluruh warga suku Paumere akan berjuang sampai titik darah terakhir untuk mempertahankan ulayat yang telah menghidupi mereka sejak leluhur. Ia meminta pihak-pihak terkait agar tidak memaksakan rencana pembentukan korem karena akan mendapatkan perlawanan dari pemilik tanah.
“Kami akan berjuang mempertahankan tanah sampai darah tumpah. Kam itidak akan sudi menyerahkan tanah ini kepada siapa pun. Di atas tanah kami telah ada tanaman yang sekian lama menghidupi kami. Tanah adalah hidup kami. Kami minta pemerintah untuk menghentikan rencana pembangunan korem ini. Recana tidak bermanfaat sedikit pun bagi kami sebagai rakyat. Malah akan membawa bencana dan kerugian bagi kami karena tanah kami telah direbut untuk sebuah rencana yang sarat kepentingan. Biar pun kami kalah di pengadilan, tapi tanah kami tidak akan kami beri kepada siapa pun. Kami minta gereja khususnya JPIC tetap berjuang bersama kami orang kecil ini,” katanya.
Rakyat Dikalahkan
Ketua Tim JPIC KAE-SVD, Romo Domi Nong, Pr mengatakan, putusan perkara perdata maupun pidana yang telah berlangsung di pengadilan negeri (PN) Ende membuktikan bahwa rakyat kecil yang tidak berdaya dikalahkan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan kekuasaan dan uang. Para hakim sebenarnya betula soal yang sebenarnya di Nangapanda tetapi tidak mau tahu untuk mengambil keputusan yang benar yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebenaran rakyat.
“Ketika kita dikalahkan, kita tidak boleh merasa kalah, kehilangan segala-galanya, putus asa, kecewa dan sepertinya tidak tahu lagi jalan ke mana. Kita tetap berdiri dengan hidup di atas tanah milik kita sendiri. Kita tetap bekerja di atas tanah dan menikmati hasil kerja kita. Putusan pengadilan itu tidak akan pernah mengusir satu warga pun dari atas tanah kita ini.”
Menurut Ketua STIPAR Ende ini, fakta bahwa rakyat dikalahkan dalam keputusan para hakim di PN Ende mesti semakin menggelorakan nurani warga suku Paumere untuk berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat. Perjuangan untuk mempertahanakan tanah adalah kebenaran itu sendiri, bukan keputusan PN Ende yang sarat dengan muatan kepentingan murahan dari pihak lain. Fakta-fakta di pengadilan mestinya memenangkan rasa keadilan dan kebenaran rakyat.
“Inilah ironi hukum di Indonesia. Kebenaran selalu tidak berpihak pada rakyat kecil karena rakyat kecil tidak memiliki kekuatan apa-apa. Meski demikian, kita sebagai pemilik tanah memiliki kekuatan untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kita. Jangan hiraukan keputusan PN Ende itu. Kita tetap bekerja seperti biasa dan memperjuangkan kebenaran hak kita atas tanah.”
Tetap Bekerja
Kuasa Hukum warga suku Paumere dari Veritas Jakarta, Valens Pogon mengimbau warga suku Paumere agar tetap bekerja di atas tanahnya seperti biasa. Keputusan perdata dan pidana yang mengalahkan rakyat kecil di PN Ende sama sekali tidak berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah. Terkait kedua keputusan PN Ende yang mengalahkan rakyat kecil, pihaknya setelah berkonsultasi dengan warga menyatakan naik banding.
“Kami sebagai pengacara mengharapkan agar warga suku tetap bekerja di atas tanah seperti biasa. Jangan panik dengan keputusan di pengadilan itu. Mari kita bangun persatuan ke dalam suku dan bersama-sama berjuang untuk merebut kembali rasa keadilan dan kebenaran yang dikalahkan oleh para hakim di pengadilan Ende. Kita yakin, bahwa suatu saat kebenaran itu akan terungkap dan menjadi kenyataan hidup kita.”
Romo Sipri Sadipun, Pr meminta warga untuk terus berjuang mempertahankan hak-haknya dengan jalan yang damai dan adil. “Meski kita dikalahkan oleh pengadilan tetapi kita memiliki kekuatan untuk terus berjuang. Banyak orang yang peduli dengan perjuangan kita. Kita mesti tetap menjaga persatuan dan membangun budaya damai dalam perjuangan ini. Dengan ini kita menunjukkan bagaimana kita berjuang secara benar untuk keadilan,” katanya.
Pater Markus Tulu, SVD menguatkan warga suku agar tidak merasa kalah dalam perjuangan untuk mempertahankan haknya. “Keputusan PN Ende sama sekali tidak mengejutkan kita. Proses itu sangat melukai rasa keadilan rakyat kecil. Tapi itulah kenyataan hukum kita. Kita memang sulit menemukan ada keadilan untuk rakyat kecil apalagi muncul dari lembaga pengadilan,” katanya
TOLAK Tambang: HARUS itu!!!!!!
Melawan Argumen Keserakahan Pemodal
Oleh Steph Tupeng Witin
“Apa yang mesti dilakukan ketika orang membuang limbah ke laut atau sungai?
Apakah kita membiarkan begitu saja orang mengorek isi perut bumi dan kemudiaan meninggalkan kehancuran?”
Gugatan yang menantang ini dilontarkan oleh Teolog dari STFK Ledalero, Pater Paul Budi Kleden, SVD dalam sesi input teologis di aula OSF Detusoko, Sabtu (9/11). Pada sesi ini ia mengajak peserta semiloka menelusuri lorog-lorong teologi Kristiani dan Biblis untuk menguji sejauh mana argumen dari penguasa modal dan politik terkait penguasaan alam lingkungan. Menurutnya, kalangan pemilik modal dan pemerintah yang berikhtiar menambang bumi kerap memakai argumen-argumen teologis-biblis untuk melegitimasi kebijakan pertambangan. Ada yang mengatakan bahwa manusia sebagai puncak ciptaan memiliki kekuasaan untuk memanfaatkan alam sebagai sebuah rahmat. Manusia berdosa jika tidak memanfaatkan alam. Menurutnya, hal itu mengungkapkan arogansi manusia terhadap ciptaan lain yang sebenarnya membahasakan ketamakan dan kelobaan manusia. “Pemahaman keliru seperti ini yang menyebabkan teologi Kristen dituduh sebagai salah satu penyebab dari perusakan alam selama ini.”
Ia mengatakan, pemahaman eko teologi menghadirkan pergeseran pemahaman terkait pengelolaan alam dari pandangan yang berpusat pada manusia (antroposentrisme) menuju pandangan yang terpusat pada Allah (teosentrisme). Seluruh ciptaan dilihat sebagai jejak kaki Allah, sakramen keselamatan. Seluruh ciptaan adalah tanda yang menghadirkan Allah karena diciptakan, dicintai dan diberkati oleh Allah. Pandangan ini pun menggariskan bahwa alam ciptaan merupakan satu kosmos yang mengindikasikan adanya aturan yang menata, yang teratur dan tertata.
Menurutnya, dalam teologi penciptaan, gagasan yang muncul adalah bahwa semua ciptaan baik. Jika manusia diciptakan pada hari ke-6 maka manusia sesungguhnya adalah pendatang baru dalam seluruh ciptaan. Artinya, sudah ada ciptaan lain yang mendahuluinya. Maka sebagai pendatang baru, manusia mestinya menghargai ciptaan yang lain yang sudah ada sebelumnya. Pandangan ini menegaskan bahwa manusia tidak bisa secara arogan menempatkan diri sebagai penguasa ciptaan yang lain. Apalagi para pemilik modal khususnya perusahaan-perusahaan tambang yang memakai argumen “rahmat” di balik kekayaan alam untuk menyalurkan kelobaan dan ketamakannya. Gagasan bahwa Allah menciptakan alam secara bertahap melukiskan sebuah proses menuju kesempurnaan. Proses ini mestinya juga menjadi ilham dalam tahap pemanfaatan alam yang mesti memperhatikan dimensi waktu dan lintas generasi. Pengelolaan dan pemanfaatan alam harus memperhatikan dampak jangka panjang yang mencakup generasi yang akan datang.
Gagasan-gagasan ini mengilhami manusia untuk melihat alam ini dalam perspektif yang menyeluruh. Tuhan tidak pernah menciptakan bumi hanya untuk dihancurkan oleh segelintir orang yang kebetulan memiliki kuasa modal (uang) dan kuasa politik untuk berkuasa. Tuhan tidak pernah menciptakan semuanya ini untuk “segelintir” manusia yang tamak yang merasa begitu “berkekuatan” untuk menyingkirkan sesamanya dari atas tanah untuk selanjutnya dirusakkannya dengan penambangan, pembuangan limbah (tailing) dan peracunan sumber-sumber mata air dan laut.
Pater Budi mengatakan, perlawanan terhadap rencana pertambangan di Flores dan Lembata mestinya menginspirir kalangan pengambil kebijakan publik untuk memikirkan secara bijaksana proses pengelolaan kekayaan alam secara bijaksana. Berbagai analisis dan prediksi dari sisi ilmu pengetahuan mestinya menjadi rujukan untuk mendiskusikan berbagai kebijakan yang akan dihasilkan dengan tetap memperhatikan kelestarian alam lingkungan bagi generasi selanjutnya. “Terkait tambang, apabila berdasarkan pengalaman (sejarah) dan prediksi ilmu pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan disimpulkan bahwa aktivitas itu menggoncangkan ekosistem seluruh menyeluruh maka rencana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dari sisi iman.”
Ia mengatakan, manusia mestinya lebih menguasai diri dalam upaya pengelolaan alam. Penguasaan diri itu mengandaikan ada batasan-batasan yang mesti ditaati dalam memakai alam untuk hidup. Keberlanjutan hidup generasi mestinya menjadi perhatian serius ketika diperhadapkan dengan berbagai kebijakan untuk mengelolah dan memanfaatkan alam.
Terkait pengelolaan potensi alam, ia mengemukakan beberapa prinsip yaitu hormat kepada martabat manusia dan alam sebagai ciptaan Allah, solider dengan sesama dalam memanfaatkan kekayaan alam yang mestinya tercermin dalam keputusan publik yang berorientasi pada rakyat banyak. Solidaritas ini mesti dibangun terutama dengan mereka yang paling diabaikan (SRS, 45). Prinsip lain adalah partisipasi yaitu saling memperhatikan satu sama lain terutama terkait kewajibannya dan subsidiaritas, memberikan hak kepada rakyat untuk melaksanakan apa yang wajib dilaksanakannya dan negara tidak boleh pernah menggantikan hak dan kewajiban warganya. Kesejahteraan mesti diusahakan oleh rakyat. Tidak akan pernah ada kesejahteraan yang dipaksakan.
Ketua PSE KAE, Romo Sipri Sadipun, Pr mengatakan, penyadaran dan pemberdayaan rakyat mesti diusahakan dari kalangan akar rumput dengan prinsip dan patokan yang jelas dan tegas. Rakyat harus bisa merasakan sendiri bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Proyek-proyek yang hanya menempatkan rakyat sebagai penadah sudah saatnya ditinggalakan. Negara ini memang telah sekian lama mendidik rakyatnya menjadi pengemis melalui proyak beras miskin, bantuan langsung tunai dan sebagainya.
Pemerintah memang berkewajiban membangun kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah (Otda) telah membuka ruang bagi pemerintah untuk mengatur pembangunan secara swadaya. Kesejahteraan memang diusahakan tetapi tidak mesti menghancurkan alam lingkungan. Pemerintah mesti membela rakyat bukan menjadi pelayan dan hamba investor/pemodal.
Minggu, 09 November 2008
Tolak Tambang!!
Pemandangan di Lamalera-Lembata, tempat pledang-pledang (Perahu-perahu para pemburu ikan paus tradisional Lembata)Foto: Google
JPIC Keuskupan dan Tarekat Religius Tolak Tambang
*Cholid: Jangan Biarkan Tanah Flores Digaruk Alat Berat
Oleh Steph Tupeng Witin
Detusoko, Flores Pos
Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace and Integrity of Creation/JPIC) yang berasal dari keuskupan-keuskupan dan tarekat religius di Flores dan Lembata menolak rencana dan proses eksploitasi pertambangan yang sedang dan akan dilaksanakan di Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya. Pernyataan ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga Flores dan Lembata serta pulau-pulau sekitar adalah petani dan nelayan yang sangat menggantungkan hidupnya pada tanah dan laut. Pertambangan hanya mendatangkan kerusakan bagi lingkungan hidup, baik di laut maupun darat dan semakin memiskinkan rakyat kecil. Penolakan ini mengemuka ketika memperhatikan semakin banyaknya perusahaan pertambangan yang masuk dan kegiatannya yang semakin ekspansif dan eksploitatif di Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya serta dampak-dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Hal ini mengemuka dalam semiloka Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) yang diselenggarakan oleh JPIC SVD dan OFM yang berlangsung di Detusoko, Kabupaten Ende sejak Kamis (6/11)-Sabtu (9/11). Para peserta berasal dari keuskupan-keuskupan, pimpinan atau utusan tarekat religius, staf Puslit Candraditya, Maumere, para dosen dari STFK Ledalero, komunitas-komunitas religius se-Flores-Lembata dan JPIC Provinsi SVD Timor.
Pembicara yang memberi masukan adalah mantan Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Chalid Mohamad yang membawakan materi “Daya Rusak Tambang bagi Lingkungan Hidup,” Ansel Alaman dengan materi “Kebijakan Tambang dari Sisi Aturan Perundangan,” dan Pater Paul Budi Kleden, SVD yang memberi input teologis seputar eko-teologi, teologi kesejahteraan bersama dan spiritualitas keterlibatan JPIC dalam masalah-masalah keadilan sosial.
Hadir antara lain, Ketua JPIC Provinsi SVD Ende, Pater Alex Ganggu, SVD, Direktur JPIC OFM Indonesia, Pater Peter Aman, OFM, Ketua JPIC KAE, Romo Rony Neto Wuly, Pr, Provinsial SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Christine Edith, SSpS, JPIC Provinsi SVDTimor, Pater Petrus Dile Keraf, SVD, anggota Dewan Provinsi SVD Ruteng, Pater Marsel Nahas, SVD, Ketua JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD, utusan dari Dekenat Lembata, Romo John Lein, Pr, utusan dari Ruteng, Romo Kanis Ali, Pr, JPIC Keuskupan Maumere, Jacob Herin, utusan dari tarekat PRR, FMM, Ursulin dan CIJ.
Dalam pernyataan sikap yang akan dikirim ke semua instansi pemerintah pusat hingga ke daerah, peserta semiloka mengatakan bahwa pertambangan bukanlah pilihan yang tepat, baik dari sisi strategi, model maupun urgensi pembangunan di wilayah Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya. Pertambangan tidak relevan dan koheren dengan kondisi nyata geologi, topografi Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau di sekitarnya dan kehidupan sosial-budaya serta ekonomi masyarakat yang berbasis pada pertanian, perikanan dan kelautan.
“Menjadikan pertambangan sebagai pilihan, strategi dan model pembangunan untuk masyarakat Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya yang agraris dan nelayan adalah kebijakan yang kontra-produktif dan menghancurkan keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat karena Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya merupakan jalur gunung api, daerah patahan lempeng bumi yang sering terjadi gempa, dengan ketersediaan air yang sangat terbatas serta topografi wilayah yang umumnya terjal dan luas pulau yang amat kecil.”
Menurut utusan JPIC keuskupan dan tarekat religius itu, pertambangan hanya memberikan keuntungan terutama kepada korporasi, bukan untuk masyarakat lokal. Masyarakat hanya menerima “remah-remah keuntungan ekonomis” sambil mewarisi tanah dan laut yang sudah hancur secara permanen dan tidak lagi produktif untuk pertanian dan perikanan sebagai tumpuan dasar hidup mereka selanjutnya serta generasi penerus masyarakat Flores, Lembata dan pulau-pulau di sekitarnya.
“Kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan tambang lebih merupakan sebuah mitos atau ilusi yang membius masyarakat untuk menyerahkan tanah dan bukan kesejahteraan dan perbaikan hidup secara nyata, menyeluruh dan berkelanjutan.”
Tolak Perusahaan Tambang
Peserta semiloka menyatakan sikap tegas untuk menolak rencana dan kehadiran perusahaan-perusahaan tambang di Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya. Peserta juga menuntut pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencabut izin kuasa pertambangan yang telah diberikaan kepada perusahaan-perusahaan yang sekarang ini beroperasi di Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya dan menghentikan kegiatan perusahaan pertambangan yang sekarang ini beroperasi dan melakukan reklamasi (pemulihan lingkungan yang sudah hancur) akibat eksploitasi pertambangan dan mengganti rugi yang adil kepada masyarakat yang dirugikan akibat penambangan.
“Kami juga menuntut pemerintah dan daerah untuk tidak memberikan izin kuasa pertambangan (KP) kepada perusahaan-perusahaan tambang. Menuntut pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjalankan kewajiban menjamin kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan potensi sosial, ekonomi dan budaya nyata masyarakat Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan di wilayahnya. Menjadikan isu ekologi sebagai salah satu isu sentral dalam politik dan kebijakan publik di Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya searah dengan gerakan dan tuntutan masyarakat global sekarang ini.”
Kekuatan Flores-Lembata
Mantan Ketua WALHI Indonesia, Cholid Mohamad mengatakan, penolakan rencana tambang di Flores dan Lembata mesti menjadi kekuatan bersama seluruh rakyat Flores. Tambang memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap kelestarian lingkungan hidup. Sejarah pertambangan selalu menyisahkan cerita tentang keterbelakangan dan kemiskinan yang semakin merajalela. Ia mengapresiasi kepekaan dan keprihatinan kaum religius yang sesungguhnya menjadi kekuatan besar di daratan Flores-Lembata.
“Perjuangan menolak tambang ini harus menjadi sebuah opsi bersama seluruh rakyat Flores. Gerakan gelombang penolakan rencana tambang mesti menjadi isu keselamatan seluruh rakyat Flores. Rakyat Flores harus tegar mempertahankan tanah dan hidupnya sendiri. sesungguhnya isu gerakan pelokana tambang akan menjadi sebuah kekuatan bersama seluruh rakyat Flores. Jangan biarkan satu alat berat pun menggaruk tanah Flores-Lembata karena sekali menggaruk tanah, keserakahan dan ketamakan akan semakin menggila. Sekali garuk, mereka akan seterusnya menggaruk. Hanya satu kata, lawan rencana pertambangan di Flores-Lembata.”
Semiloka JPIC untuk tolak tambang di Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya ini diisi dengan pemaparan materi oleh pamateri, tanya jawab dengan pemateri, diskusi kelompok untuk membedah keterlibatan kaum religius dan komunitas religius serta mencari model-model keterlibatan gereja dan pleno. Kegiatan ini juga menyepakati rencan aksi nyata yang akan dilaksanakan oleh komunitas-komunitas religius dan keuskupan serta tarekat-tarekat. *
____________________________
*Semiloka JPIC Tolak Tambang di Flores-Lembata (1)
Tambang: Monster yang Menghancurkan Flores-Lembata
Oleh Steph Tupeng Witin
Detusoko adalah perkampungan yang sejuk dengan kabut yang lembut menaungi. Deretan perbukitan yang hijau melingkupi aktivitas pertanian rakyat. Sawah bertingkat adalah gambaran kesuburan hidup. Lumbung-lumbung petani di pinggir jalan negara menggambarkan ketahanan pangan hidup. Kehijauan tanaman padi dan palawija membuktikan keringat rakyat yang berjuang hidup dengan kekuatannya yang terbatas. Memandang persawahan Detusoko ibarat menolak beras miskin yang kadang penuh cacing yang “terpaksa” diterima hanya karena “kemurahan” yang “dipaksakan” oleh sebuah “program.”
Di tempat inilah para peserta semiloka melalui rentang waktu tiga hari memandang Pulau Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya yang sadar atatu tidak saat ini tengah “diintip” oleh sebuah monster, serigala yang mengaum-ngaum mencari mangsa. Pertambangan adalah sebuah bencana yang saat ini mulai digulirkan secara sistematis oleh sebuah tangan kekuasaan yang berlumur keserakahan dan ketamakan yang tidak tertahan lagi. Pertambangan adalah kumpulan kejahatan terselubung yang akan dengan sewenang-wenang merobek-robek bahkan menyayat tubuh Flores dan Lembata yang sekian abad begitu sempurna dalam tangan rakyat.
Komisi JPIC OFM dan SVD berikhtiarkan membangun kesadaran dan pemahaman yang holistik di kalangan agen-agen pastroal dan religius yang akan menjadi penyambung suara kekuatan untuk mengadvokasi, membangun pemahaman dan kesadaran di kalangan umat/rakyat kecil yang banyak kali dibodohi oleh permainan kekuasaan perusahaan yang memiliki modal/uang yang berselingkuh dengan kekuasaan publik yang memiliki otoritas politik.
Menurut mantan Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia, Cholid Muhamad, sejarah pertambangan adalah sejarah kemelaratan rakyat kecil yang sesungguhnya pemilik sah dari tanah yang ditambang. Perusahaan-perusahaan tambang dengan licik akan mempengaruhi pemegang kekuasaan politik dari pusat hingga ke kabupaten yang juga memiliki pengetahuan dan pemahaman yang dangkal bahkan kosong tentang tambang untuk menyalurkan keserakahannya dalam membongkar tanah rakyat. Janji-janji surga atas nama tambang yang dibingkai dalam tema “meningkatkan kesejahteraan rakyat .”
“Saya berkeliling hampir di seluruh dunia untuk meneliti dan mengamati aktivitas pertambangan. Janji kesejahteraan rakyat yang dikoarkan perusahaan dan didukung kaki-kaki tangan pemodal di jajaran kekuasaan politik dari pusat sampai kabupaten itu Cuma kebohongan belaka. Pertambangan menghancurkan kelestarian alam lingkungan. Tanah dan air tercemar limbah. Rakyat kehilangan tanah untuk hidup. perusahaan-perusahaan itu datang menggaruk dan mengeruk kekayaan alam kita lalu pergi meninggalkan kehancuran tanah dan lingkungan. Rakyat hanya bisa menikmati remah-remah yang ditinggalkan.”
Menurutnya, rencana tambang mesti gencar ditolak karena akan membawa kehancuran hidup. Penguatan masyarakat mesti terus dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat sehingga tidak gampang menerima penipuan dan kebohongan informasi dari perusahaan tambang dan “kaki tangan” yang menyebarkan kesesatan ke tengah publik. Ia melihat agama-agama di Flores-Lembata memiliki peran yang sangat besar dalam membangun pemahaman dan kesadaran rakyat ini.
“Jangan sekali-kali membiarkan tanah Flores-Lembata yang kaya dan indah ini digaruk apalagi dirobek-robrk oleh satu alat berat pun. Perusahaan tambang di mana-mana sangat serakah menggaruk tanah yang mengandung barang mineral yang bernilai ekonomis tinggi. Sekali alat berat menggaruk tanah di Flores-Lembata, saat itu dimulailah penghancuran tubuh Flores dan Lembata,” katanya.
Koordinator JPIC SVD Ende, Pater Alex Ganggu, SVD mengatakan, keterlibatan SVD dan OFM selama ini dalam mengadvokasi rakyat terkait kasus tambang di Lembata telah berandil membuka mata dan kesadaran banyak kalangan untuk peka melihat kenyataan dan membaca tanda-tanda bahaya penghancuran alam dan lingkungan hidup. Keterlibatan mestinya menyadarkan siapa pun untuk peka dengan bahaya kehancuran lingkungan. Advokasi terhadap rakyat kecil yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang minim telah menumbuhkan rasa memiliki yang tinggi di kalangan rakyat sehingga akhirnya rakyat sendiri yang bangkit untuk melawan arogansi kekuasaan modal dan politik yang sebetulnya mengabdi kepentingan rakyat.
Sr. Eustochia, SSpS mengatakan, kasus tambang di Flores-Lembata menggambarkan bahwa pemerintah yang dipilih oleh rakyat lebih mengabdi kepada kekuatan modal dari pada rakyatnya sendiri yang telah memilih mereka untuk menduduki kekuasaan politik. “Apa pun yang terjadi, rakyat harus dikuatkan untuk berani membangun perlawanan dengan kekuasaan modal dan politik ini. Perjuangan rakyat adalah tanda bahwa rakyat ingin hidupnya aman dan damai. Rencana kehadiran tambang telah menghancurkan relasi sosial dan kekerabatan serta kekeluargaan. Rakyat Flores-Lembata harus bersatu untuk melawan dan menolak rencana pertambangan ini.”
Jacob Herin dari JPIC Keuskupan Maumere mengatakan, perlawanan mesti terus digencarkan dengan menggunakan berbagai jalan politik yang bisa membantu perjuangan bersama rakyat ini. “Kita mesti terus memberikan tekanan yang keras kepada pemerintah agar tidak gampang mengurus berbagai izin pertambangan yang sama sekali tidak mengindahkan hak rakyat. Pemerintah harus mendengarkan rakyat. Kita juga harapkan agar DPR/DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat terkait penolakan tambang ini.”
Pater Mikhael Peruhe, OFM mengingatkan bahwa apa pun cara perjuangan, sasarannya akhirnya adalah penguatan pemahaman dan kesadaran rakyat akan hidup yang mesti diperjuangkannya sendiri. “Banyak pengalaman advokasi terhadap rakyat menyadarkan bahwa kita mesti berjuang untuk melawan penyebaran informasi bohong dan penipuan yang menyesatkan pemahaman rakyat. Di tempat-tempat itu kami temukan bahwa perusahaan tambang yang diperkuat oleh pemerintah memberikan informasi yang menjanjikan surga bagi rakyat. Proses advokasi rakyat mesti memperhatikan hal ini.”
Di Detusoko, pemahaman itu mulai semakin jauh digulirkan oleh kaum religius dan kelompok rakyat yang peduli dengan masalah tambang. Benih-benih perlawanan rasional terkait rencana tambang mulai ditancapkan. Perlawanan terhadap rencana tambang, monster yang siap menghancurkan lekak lekuk tubuh Flores, Lembata dan pulau-pulau sekitarnya mulai semakin digencarkan. Monster yang serakah itu sudah saatnya dilawan oleh rakyat Flores dan Lembata.



